POLITIK

Mardani: Menjadikan Pegawai KPK Sebagai ASN Ibarat Api dalam Sekam

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Mardani Ali Sera saat menanggapi kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN melalui akun media sosial Twitter @mardanialisera, Rabu (12/8/2020).

“Pegawai KPK kini resmi beralih status menjadi ASN. Amat disayangkan. Ini efek domino dari revisi UU KPK yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

Mardani menilai, sejak awal kebijakan itu tidak tepat. Pasalnya, KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis.

“Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat,” ujarnya.

Menurut Mardani, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan, lembaga antikorupsi dalam suatu negara harus independen dan bebas dari pengaruh manapun.

“Tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga. PP ini boleh jadi akan menurunkan pencapaian KPK selama ini,” katanya.

Mardani menyampaikan, Transparency International Indonesia (TII) pernah merilis, di 2019, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik dan berada di posisi 85 dari 180 negara.

“Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK,” ungkap Politikus PKS itu.

Perlu diingat, lanjut Mardani, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi, berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran. Maka dari itu, biarkan KPK mengurus dan mendesain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya.

“Jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu. Pak @jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK, mengaturnya dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Cara ini sekaligus bentuk antisipasi campur tangan dari pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK,” ujarnya.

“Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jadi taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah dan bahkan makin lumpuh dalam penegakan hukum merupakan dua hal yang tengah membayangi KPK,” kata Mardani menambahkan.

Recent Posts

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

22 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

2 hari yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

2 hari yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

2 hari yang lalu