POLITIK

Mardani: Menjadikan Pegawai KPK Sebagai ASN Ibarat Api dalam Sekam

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Mardani Ali Sera saat menanggapi kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN melalui akun media sosial Twitter @mardanialisera, Rabu (12/8/2020).

“Pegawai KPK kini resmi beralih status menjadi ASN. Amat disayangkan. Ini efek domino dari revisi UU KPK yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

Mardani menilai, sejak awal kebijakan itu tidak tepat. Pasalnya, KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis.

“Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat,” ujarnya.

Menurut Mardani, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan, lembaga antikorupsi dalam suatu negara harus independen dan bebas dari pengaruh manapun.

“Tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga. PP ini boleh jadi akan menurunkan pencapaian KPK selama ini,” katanya.

Mardani menyampaikan, Transparency International Indonesia (TII) pernah merilis, di 2019, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik dan berada di posisi 85 dari 180 negara.

“Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK,” ungkap Politikus PKS itu.

Perlu diingat, lanjut Mardani, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi, berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran. Maka dari itu, biarkan KPK mengurus dan mendesain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya.

“Jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu. Pak @jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK, mengaturnya dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Cara ini sekaligus bentuk antisipasi campur tangan dari pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK,” ujarnya.

“Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jadi taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah dan bahkan makin lumpuh dalam penegakan hukum merupakan dua hal yang tengah membayangi KPK,” kata Mardani menambahkan.

Recent Posts

DPR Dorong Agar Kuota Haji Indonesia Bertambah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…

1 jam yang lalu

Berbondong-bondong, 199 Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan

MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…

3 jam yang lalu

Haji 2024, Ada 554 Kloter Jemaah dengan Tiga Bandara Layani Fasttrack

MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…

4 jam yang lalu

Lantik PAW Anggota MPR, Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…

5 jam yang lalu

Gelar Temu Bisnis, Kemenperin Jodohkan IKM Pangan dan Furnitur dengan Ritel

MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…

6 jam yang lalu

DPR Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan Kementerian dan Lembaga

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…

10 jam yang lalu