Rabu, 24 April, 2024

Pengacara Syahmirwan Ancam Laporkan Hexana ke Bareskrim Polri

MONITOR, Jakarta – Tim Kuasa Hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan mempertanyakan motif Dirut Jiwasraya saat ini, yaitu Hexana Tri Sasongko, yang menyampaikan bantahan kepada media terkait sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan kasus Jiwasraya beberapa waktu lalu.

Anggota Tim Kuasa Hukum Syahmirwan, Dion Pongkor, mengungkapkan bahwa bantahan Hexana Tri Sasongko kepada media itu merupakan bentuk penggiringan opini guna menyesatkan publik.

Karenanya, Dion akan melaporkan Hexana Tri Sasongko ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan melakukan kebohongan publik.

“Kita akan lapor Hexana ke Bareskrim. Kita punya data dan fakta persidangan terkait upaya Direksi Baru Jiwasraya mengarahkan para Manajer Investasi (MI),” ungkapnya di Jakarta, Senin (10/8/2020).

- Advertisement -

Menurut Dion, bantahan Hexana Tri Sasongko itu tidak bernilai apa-apa. Dion menilai, hal itu hanya bentuk kepanikan Hexana Tri Sasongko lantaran kebobrokannya mulai terungkap ke publik.

“Dia (Hexana Tri Sasongko) mulai kelabakan karena para saksi dari MI satu per satu membongkar aibnya,” ujarnya.

Dion pun memastikan bahwa pihaknya memiliki dokumentasi selama persidangan kasus Jiwasraya itu berlangsung, termasuk pengakuan MI dari PT Corfina Capital.

“Kami punya dokumentasi, baik visual maupun audio visual. Kamipun siap challenge data dengan Hexana,” katanya.

Dion juga menegaskan, semua keterangan saksi selama persidangan valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasalnya, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah diambil sumpahnya.

“Apa Pak Hexana mau mengubah keterangan saksi fakta di pengadilan? Padahal, semua yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan apa yang dialami dan diketahuinya. Enggak mungkin dia (saksi) ngarang cerita,” ungkapnya.

Sekadar informasi, penegasan yang disampaikan Dion itu menanggapi bantahan Hexana Tri Sasongko yang dilansir beberapa media.

Salah satu poin yang dibantah Hexana Tri Sasongko terkait arahan Direksi melakukan penyesuaian (rebalancing) portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola MI pada 2018 lalu. 

Dion kembali menegaskan, perihal arahan Direksi kepada MI terungkap dalam persidangan lanjutan perkara Pidana No: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (6/8/2020).

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada saksi dari pihak PT Corfina Capital terkait langkah melakukan penjualan terhadap saham-saham reksa dana setelah 2018 sampai saat ini. Dari pengakuan saksi terkuak bahwa memang ada arahan dari Direksi Baru Jiwasraya.

“Iya (ada arahan membeli). Kami bertemu dengan Direktur Jiwasraya, diintruksikan untuk ditukar saham-saham yang kurang liquid,” ujar saksi dari PT Corfina Capital, Gunawan Candra.

Sementara saat kuasa hukum Harry Prasetyo, Ridwan, bertanya terkait arahan Direksi, Gunawan juga mengaku mendapat arahan serupa.

“Setelah tahun 2019 pertemuan antara direksi sama direksi Jiwasraya yang baru (Hexana). Beliau mengintruksikan agar saham-saham yang tidak liquid dijual,” kata menjawab pertanyaan Ridwan.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak PT Asuransi Jiwasraya melalui Sekretaris Perusahaan Kompyang Wibisana telah melayangkan Surat Klarifikasi dan Hak Jawab kepada sejumlah media termasuk MONITOR.CO perihal bantahan terhadap pemberitaan kasus Jiwasraya yang sedang bergulir di persidangan.

Dalam surat klarifikasi dan hak jawab tersebut, pihak Jiwasraya membantah bahwa Hexana Tri Sasongko tidak pernah memberikan intervensi dan mengarahkan MI untuk melakukan rebalancing asset atau penyesuaian investasi milik Jiwasraya pada produk reksadana yang dikelola PT Corfina Capital.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Jiwasraya terkait rencana pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pihak Tim Kuasa Hukum mantan Dirut Jiwasraya Syahmirwan tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER