MONITOR, Jakarta – Partai politik (parpol) diharapkan dapat berkomitmen untuk tidak menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mengatrol suara di Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengingatkan bahwa kebijakan menjaga netralitas ASN sudah menjadi kesepakatan bersama antara para pihak terkait Pilkada Serentak 2020.
“Kami harap pada Pilkada 2020 ada komitmen seluruh parpol, komitmen para calon untuk tidak menggerakkan ASN-nya. Netralitas ASN dalam Pilkada ini sudah menjadi kesepakatan antara Komisi II, Kemendagri, DKPP, KPU, Bawaslu,” ungkapnya dalam seminar daring ‘Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020’ yang digelar di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, netralitas ASN akan semakin memburuk jika ditambah lagi dengan persoalan politik kekerabatan di parpol setiap daerah.
Karena itu, Titi menyarankan agar dibuat suatu peraturan yang mereformasi kelembagaan parpol, agar parpol tidak lagi mengutamakan sistem politik kekerabatan dalam rekrutmen politik.
Titi mengatakan bahwa itu penting juga dilakukan di samping merombak regulasi pemilihan umum itu sendiri, supaya netralitas ASN dapat dijaga dari sektor hulu menuju hilir pemilihan umum.
“Jadi kelindannya itu tidak hanya berhenti di petahana, tapi juga petahana yang kemudian berkelindan dengan politik kekerabatan. Sehingga ketika kita ingin mengatasi politisasi ASN, maka sebenarnya kita berangkat dari persoalan mendemokratisasikan pemilu dari hulu ke hilir, dari sektor regulasi hingga reformasi kelembagaan partai politik,” katanya.
Menurut Titi, kualitas parpol yang kurang baik disebabkan seringnya parpol mengeluarkan politik kekerabatan dan melibatkan ASN untuk kerja-kerja pemenangan pemilu.
“Itu juga kontribusinya besar. Jadi mungkin kalau kita bicara netralitas ASN juga tidak lepas dari reformasi partai politik kita. Artinya kelindannya tadi dengan politik kekerabatan yang tidak diformulasikan dengan prinsip-prinsip rekrutmen politik yang demokratis,” ujarnya.