MONITOR, Gunung Kidul – Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, melayangkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah menemukan adanya ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Gunung Kidul 2020.
Rekomendasi yang dilayangkan itu supaya KASN melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas oknum ASN dalam Pilkada Serentak 2020.
Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Gunung Kidul Sudarmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno setelah melakukan klarifikasi dan kajian atas temuan dugaan pelanggaran ketidaknetralan oknum ASN dalam Pilkada Gunung Kidul 2020.
“Setelah melakukan kajian dan klarifikasi, telah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran, yakni tercatat sebagai penghubung (Liaison Officer/LO) dari bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil jalur perorangan,” ungkapnya di Gunung Kidul, Senin (10/8/2020).
Sudarmanto mengatakan, Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Hasil plenonya, ASN berinisial SR diduga tidak netral saat penyerahan data dukungan perbaikan bakal pasangan calon.
Sudarmanto menilai, karena adanya pelanggaran netralitas oknum ASN dalam Pilkada 2020 itulah sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KASN untuk menindaklanjuti ketidaknetralan ASN tersebut.
Sudarmanto meminta KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran hukum ASN warga Kapanewon Playen itu.
“Oknum ASN inisial SR bukan berasal dari lingkungan Pemkab Gunung Kidul melainkan pegawai pusat, tapi ditugaskan di Gunungkidul,” ujarnya.
Sebelumnya, oknum ASN terdeteksi terlibat dalam politik praktis Pilkada 2020 di Gunung Kidul. Oknum tersebut tercatat sebagai penghubung dari bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil jalur perorangan.
“Namanya masuk dalam data Liaison Officer bapaslon perorangan,” kata Ketua KPU Gunung Kidul, Ahmadi Ruslan Hani.