Kamis, 18 April, 2024

Bela Anies, Pengamat: Sisi Positif Reklamasi Ancol Harus Dipertimbangkan

MONITOR, Jakarta – Pro kontra reklamasi perluasan kawasan Ancol masih terjadi. Pihak yang pro dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, justru menyebut reklamasi perluasan Ancol akan membawa manfaat yang luar biasa bagi masyarakat banyak khususnya masyarakat Jakarta.

Pengamat sosial Adjie Rimbawan mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan merupakan solusi bagi beberapa persoalan di Jakarta.

“Saya tidak sepakat kalau bicara soal perluasan Ancol hanya dilihat dari segi negatifnya saja. Seharusnya segi positifnya bisa dilihat juga sebagai bahan pertimbangan,” ujar Adjie saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘Reklamasi Ancol, Antara Kebijakan Anies dan Penolakan’ yang diselenggarakan Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ) di Hotel D’Arcici Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (8/8).

Menurut Adjie, banyak hal positif yang bisa dilihat dari reklamasi perluasan Ancol. Segi positif itu diantaranya terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI menciptakan transportasi yang nyaman dan aman dengan membangun Mass Rapid Transit (MRT) Fase II dengan rute Bundaran HI-Kota.

- Advertisement -

Dalam pembanguman MRT ini, kata Adjie, ketika pengerjaan pembuatan terowongan bawah tanah dilakukan, tanahnya dibuang ke Ancol.

“Artinya, reklamasi Ancol juga bertujuan untuk mendukung pembangunan sarana transportasi yang aman dan nyaman, serta untuk mengatasi persoalan kemacatan yang sampai saat ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan gubernur,” ungkapnya.

“Jadi jangan hanya bicara nelayan dirugikan, atau dikaitkan-kaitkan dengan janji kampanye. Tapi coba sekali-kali dilihat dari segi positif dan manfaatnnya jika perluasan Ancol itu dilakukan,” sambungnya.

Menyinggung soal regulasi, dijelaskan Adjie, sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Gubernur Anies Baswedan berwenang menerbitkan izin reklamasi, dan selama Keppres itu masih berlaku, serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keppres itu dipenuhi, seperti harus ada Amdal dan lain-lain, maka reklamasi boleh dilakukan di Ancol yang masuk kawasan Pantai Utara Jakarta.

Adjie pun meyakini, kalau Anies tak sembarangan dalam menerbitkan Kepgub untuk mendukung pelaksanaan reklamasi Ancol. Ketika mengeluarkan Kepgub, tentunya didasari pertimbangan-pertimbangan yang matang dengan konsekuensi yang bakal dihadapi.

Apalagi, lanjutnya, yang direklamasi areanya seluas 135 hektare sebagaimana izin yang diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), tentunya, dibutuhkan tanah yang luar biasa banyak untuk mengurug.

“Di sini sebenarnya poin dari Kepgub itu, karena orang pasti bertanya darimana tanahnya?” tegasnya.

Adjie mengingatkan bahwa Jakarta dilalui 13 kali/sungai dimana lima di antaranya menjadi kewenangan Pemprov DKI, dan delapan sisanya kewenangan pemerintah pusat.

Lima kali/sungai yang menjadi kewenangan DKI telah dikeruk, sementara delapan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat baru akan dikeruk guna mengatasi banjir di Jakarta.

“Saat kedelapan kali/sungai itu dikeruk, tanah dari kali/sungai itu akan dibuang di Ancol. Artinya, reklamasi itu juga bertujuan untuk mengatasi banjir di Jakarta,” jelasnya.

Hal lain yang perlu diketahui publik, kata Adjie, saat ini pantai Ancol sedang mengalami abrasi, sehingga dengan adanya reklamasi yang mengurug bibir pantai ke arah laut hingga kedalaman delapan meter, maka masalah abrasi teratasi.

“Yang juga penting adalah, sejak tahun lalu ada aspirasi dari warga Jakarta Utara agar PT PJA menyediakan pantai publik yang dapat diakses tanpa harus membayar. Dengan adanya reklamsi Ancol, peluang Anies untuk memenuhi aspirasi itu terbuka lebar,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER