HUKUM

Pengacara Tersangka Jiwasraya Pertanyakan Langkah Penyesuaian Saham Reksa Dana

MONITOR, Jakarta – Langkah direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengarahkan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi pada 2018 lalu dipertanyakan.

Kuasa hukum tersangka Syahmirwan, Dion Pongkor, mempertanyakan langkah itu dalam persidangan lanjutan perkara Pidana No: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (6/8/2020).

Dion mengajukan pertanyaan itu kepada salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Dion, pada saat Asuransi Jiwasraya berganti kepemimpinan dengan Direktur Utama (Dirut) dijabat oleh Hexana Tri Sasongko pengarahan itu terjadi. Hexana ditunjuk oleh Kementerian BUMN sebagai dirut pada November 2018 untuk periode kerja hingga 2023.

Dion mengatakan, saat itu direksi Asuransi Jiwasraya memanggil pihak PT Corfina Capital, salah satu Manajer Investasi (MI) yang mengelola reksa dana tempat aset asuransi jiwa pelat merah itu ditempatkan.

Pada saat itu, Dion mengungkapkan, direksi Asuransi Jiwa meminta Corfina Capital menyesuaikan atau rebalancing portofolio reksa dana dengan mengarahkan pada saham-saham pilihan tertentu.

“Corfina (Capital) dipanggil manajemen baru, menyuruh rebalancing portofolio,” ungkapnya dalam persidangan.

Padahal, lanjut Dion, pada saat itu sudah ada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Investasi. Regulasi itu mengatur bahwa tata kelola MI yang baik menerapkan sejumlah prinsip, termasuk prinsip keterbukaan dan independensi.

Oleh karena itu, Dion mempertanyakan sikap langkah direksi baru tersebut. “Harusnya tidak bisa diarahkan,” ujarnya.

Selain itu, Dion mempertanyakan pengawasan OJK yang tidak memberikan arahan dan sanksi terhadap langkah direksi Asuransi Jiwasraya tersebut.

Pasalnya, Dion mengatakan, dalam dakwaan kepada para tersangka dalam perkara itu dinyatakan bahwa sejumlah pihak itu mengarahkan langsung pemilihan saham dalam portofolio reksa dana yang dikelola MI.

“Di BAP jelas bahwa tugas OJK sebagai pembimbing dan pengawas di bidang pengelolaan investasi. Apalagi, pada 2018 POJK 10 itu sudah diterbitkan. Kenapa, sebelum tahun itu didakwa melakukan intervensi, sedangkan setelah ada aturan tidak dikenai sanksi?,” katanya.

Dalam persidangan itu, Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK tidak memberikan komentar ketika ditanyai apakah langkah direksi baru itu disebut sebagai pelanggaran.

“Kalau itu saya tidak tahu. Yang hanya kami lihat (pengaturan portofolio) hanya dengan MI saja,” ungkapnya.

Kendati begitu, Sujanto mengatakan bahwa secara profesional, MI tak bisa diarahkan. Hal itu, menurut Sujanto, karena telah diatur dalam POJK tersebut.

Recent Posts

17 Jemaah Haji Jombang Mendapatkan Bantuan dari UEA

MONITOR, Jombang — Kementerian Haji dan Umrah terus mengawal fase kepulangan jemaah haji Indonesia hingga…

2 jam yang lalu

Puan: Pemulihan Pascagempa Sulteng Harus Berorientasi pada Pemulihan Kehidupan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas musibah gempa bumi besar…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol untuk Tingkatkan Kelancaran, Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan

MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…

22 jam yang lalu

Empat Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Legislator Minta APH Bongkar Sindikat di Lapas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan…

22 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong perluasan pasar bagi…

23 jam yang lalu

Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III untuk…

23 jam yang lalu