MONITOR, Jakarta – Langkah direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengarahkan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi pada 2018 lalu dipertanyakan.
Kuasa hukum tersangka Syahmirwan, Dion Pongkor, mempertanyakan langkah itu dalam persidangan lanjutan perkara Pidana No: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (6/8/2020).
Dion mengajukan pertanyaan itu kepada salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Dion, pada saat Asuransi Jiwasraya berganti kepemimpinan dengan Direktur Utama (Dirut) dijabat oleh Hexana Tri Sasongko pengarahan itu terjadi. Hexana ditunjuk oleh Kementerian BUMN sebagai dirut pada November 2018 untuk periode kerja hingga 2023.
Dion mengatakan, saat itu direksi Asuransi Jiwasraya memanggil pihak PT Corfina Capital, salah satu Manajer Investasi (MI) yang mengelola reksa dana tempat aset asuransi jiwa pelat merah itu ditempatkan.
Pada saat itu, Dion mengungkapkan, direksi Asuransi Jiwa meminta Corfina Capital menyesuaikan atau rebalancing portofolio reksa dana dengan mengarahkan pada saham-saham pilihan tertentu.
“Corfina (Capital) dipanggil manajemen baru, menyuruh rebalancing portofolio,” ungkapnya dalam persidangan.
Padahal, lanjut Dion, pada saat itu sudah ada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Investasi. Regulasi itu mengatur bahwa tata kelola MI yang baik menerapkan sejumlah prinsip, termasuk prinsip keterbukaan dan independensi.
Oleh karena itu, Dion mempertanyakan sikap langkah direksi baru tersebut. “Harusnya tidak bisa diarahkan,” ujarnya.
Selain itu, Dion mempertanyakan pengawasan OJK yang tidak memberikan arahan dan sanksi terhadap langkah direksi Asuransi Jiwasraya tersebut.
Pasalnya, Dion mengatakan, dalam dakwaan kepada para tersangka dalam perkara itu dinyatakan bahwa sejumlah pihak itu mengarahkan langsung pemilihan saham dalam portofolio reksa dana yang dikelola MI.
“Di BAP jelas bahwa tugas OJK sebagai pembimbing dan pengawas di bidang pengelolaan investasi. Apalagi, pada 2018 POJK 10 itu sudah diterbitkan. Kenapa, sebelum tahun itu didakwa melakukan intervensi, sedangkan setelah ada aturan tidak dikenai sanksi?,” katanya.
Dalam persidangan itu, Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK tidak memberikan komentar ketika ditanyai apakah langkah direksi baru itu disebut sebagai pelanggaran.
“Kalau itu saya tidak tahu. Yang hanya kami lihat (pengaturan portofolio) hanya dengan MI saja,” ungkapnya.
Kendati begitu, Sujanto mengatakan bahwa secara profesional, MI tak bisa diarahkan. Hal itu, menurut Sujanto, karena telah diatur dalam POJK tersebut.