Sabtu, 27 April, 2024

Polisi dan Kejaksaan didesak tuntaskan penyidikan kasus Payment Gateway

MONITOR, Jakarta – Sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Advokat Pengawal Demokrasi pada Kamis (6/8/2020) mendatangi kantor Mapolda Metro Jaya mendesak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntaskan Penyidikan Laporan Polisi No. LP/166/2015/Bareskrim, tanggal 10 Januari 2015 – Perkara Korupsi Proses Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online (Payment Gateway) yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era Presiden SBY, Denny Indrayana.

Sekretaris Jenderal Forum Advokat Pengawal Demokrasi, Zulfikri, SH mengatakan dalam perkara yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI ini, Deny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang  Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Forum Advokat Pengawal Demokrasi mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat melanjutkan proses penyidikan perkara diatas, mengingat sejak 2015 hingga saat ini kasus yang melibatkan Deny Indrayana seolah hilang ditelan bumi,” kata Zulfikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta. Kamis (7/8/2020).

“Jangan sampai, penetapan status tersangka ini seperti ‘drama politik’ dua institusi. Masyarakat perlu tahu bahwa ada perkara besar yang melibatkan mantan pejabat negara (Wamenkumham) era Presiden SBY dan butuh penyelesaian di meja hijau,” tegasnya.

- Advertisement -

Zulfikri menyatakan bahwa pihaknya mengharap kejelasan perkara yang menyerat nama Denny Indrayana agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi. Untuk itu menurutnya, tak ada jalan lain selain melanjutkan proses hukum terhadap Deny Indrayana. “Sudah terang benderang dalam perkara tersebut diatas, Deny Indrayana telah berstatus tersangka, namun kasus ini kemudian tak jelas penyelesaiannya,” terangnya.

Forum Advokat Pengawal Demokrasi lanjut Zulfikri berharap agar Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka seterang-seterangnya status hukum Deny Indrayana karena hal itu menjadi hak publik. “Selanjutnya kami meminta segera limpahkan perkara ini ke pengadilan sebagai cara penyelesaian hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua,” pungkasnya.

Berikut Pernyataan Lengkap Forum Advokat Pengawal Demokrasi :

Dengan hormat,

Pertama-tama Kami sampaikan semoga Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya berserta jajarannya selalu dalam keadaan sehat dan senantiasa dalam lindungan Tuhan YME., bersama ini Kami dari Forum Advokat Pengawal Demokrasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1) Bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima pelimpahan perkara dari Bareskrim Mabes Polri dan telah melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi No. LP/166/2015/Bareskrim, tanggal 10 Januari 2015 serta menetapkan Denny Indrayana sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dimana terhadap proses penyidikan tersebut Kami sangat mengapresiasinya.

2) Bahwa Kami mendukung Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera melengkapi penyidikan Perkara Laporan Polisi No. LP/166/2015/Bareskrim, tanggal 10 Januari 2015 – Perkara Korupsi Proses Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online (Payment Gateway) dengan tersangka Denny Indrayana tersebut dan kembali melimpahkannya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakara guna disidangkan di Pengadilan Negeri yang berwenang, mengingat sudah sangat lamanya perkara ini serta demi tercipta penegakan hukum (supremasi hukum) di Indonesia tanpa membedakan status sosial, dimana setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum (equality before the law).

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER