Jumat, 26 April, 2024

KPU Minta Para Calon Bupati Sidoarjo Taati Protokol Kesehatan

MONITOR, Sidoarjo – Para bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati Sidoarjo diminta untuk menaati aturan tentang protokol kesehatan saat mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2020, terutama saat menggelar kampanye nanti.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M. Iskak, saat melakukan sosialisasi kepada pada pihak terkait yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Sidoarjo 2020 di salah satu hotel di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (4/8/2020).

“Oleh karena itu, dalam sosialisasi ini kami meminta kepada partai pengusung bakal calon bupati mengikuti protokol kesehatan saat tahapan pilkada terutama saat menggelar kampanye akbar,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi itu, Iskak juga menjelaskan mengenak pendaftaran calon akan dibuka pada 4-6 September 2020, selanjutnya pada 23 September 2020 penetapan calon dan 24 September 2020 dilakukan pengundian nomor urut.

- Advertisement -

“Pada 26 September hingga 5 Desember tahapan kampanye digelar,” ujarnya.

Iskak mengatakan, ada beberapa aturan yang harus dipahami pada Pilkada Serentak 2020 nanti. Misalnya saja, calon hanya bisa didaftarkan ke KPU apabila mengantongi surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat.

“KPU tidak bisa menerima pendaftaran calon tanpa ada surat persetujuan partai di tingkat pusat. Artinya meski partai di tingkat kabupaten yang mendaftar harus ada surat persetujuan dari pimpinan partai pusat,” katanya.

Untuk calon petahana yang akan maju sebagai calon, lanjut Iskak, harus melakukan cuti selama 71 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, saat memasuki masa kampanye.

Selain itu, Iskak menambahkan, penerapan protokol kesehatan akan menjadi hal yang utama dalam setiap tahapan pilkada, di antaranya saat pendaftaran, pengiring calon tidak bisa serta merta seperti pilkada sebelumnya.

“Termasuk saat pelaksanaan tahapan kampanye, protokol kesehatan harus diperhatikan,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER