Rabu, 24 April, 2024

Soal Penggunaan Dana Covid-19, DPR Minta Pemerintah Tak Melanggar Hukum

MONITOR, Jakarta – Pengelolaan dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 atau Virus Corona yang mencapai Rp692,5 triliun disebut tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah juga harus tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran Covid-19,” Ketua Tim Pengawas COVID-19 DPR RI, Muhaimin Iskandar, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, anggaran penanganan Covid-19 itu harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Program jaring pengaman sosial harus menyentuh semua masyarakat terdampak. Tingginya potensi pengangguran yang mencapai jutaan orang harus dicarikan solusi melalui berbagai kebijakan yang dapat mengurangi PHK dan membuka lapangan kerja melalui program padat karya atau lainnya,” ujarnya.

- Advertisement -

Cak Imin mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp2.739,2 triliun pada 2020 ini sebagaimana tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020.

Selain itu, lanjut Cak Imin, ada tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun. Anggaran itu untuk penanganan kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp203,90 triliun, pembiayaan korporasi sebesar Rp53,57 triliun, insentif dunia usaha sebesar Rp123,46 triliun dan UMKM Rp123,46 triliun.

Sektor kementerian/lembaga dan pendapatan sebesar Rp106,11 triliun. Jadi, total belanja mencapai Rp2.739 triliun sampai akhir 2020.

Cak Imin mengatakan, di tengah kondisi yang sulit seperti saat ini, semua anggaran tersebut harus dibelanjakan untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Namun, Cak Imin menyampaikan, berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun, yang terserap atau terealisasi baru 19 persen atau Rp136 triliun.

Oleh karena itu, Cak Imin mengatakan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan pemerintah, yakni pertama program penanganan dan pemulihan kesehatan harus diprioritaskan guna menurunkan angka orang yang terpapar Covid-19, serta menghindari munculnya klaster baru.

“Apalagi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda penurunan jumlah orang yang positif terkena Virus Corona yang telah mencapai lebih dari 106.000 orang,” katanya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional harus diarahkan pada ketahanan dan kedaulatan pangan, penguatan pertanian, serta pendampingan industri kreatif dan UMKM.

Selain itu, Cak Imin mengungkapkan, Pemerintah juga harus melakukan konsolidasi data karena penanganan Covid-19 membutuhkan kelengkapan data supaya pogram Penanganan Covid-19 dapat tepat sasaran dan tepat pembelanjaan.

“Terutama pada program jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR dan program pemulihan ekonomi nasional secara umum. Perbedaan jumlah/data penerima bantuan di masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus segera disinkronkan,” ungkapnya.

Selain itu, Cak Imin menambahkan, harus dibuatkan mekanisme penyerapan anggaran yang fleksibel dan menghindari kerumitan birokratis.

“Perlu ada inovasi, membuat terobosan cara-cara baru yang bertumpu pada hasil sehingga mempercepat penyerapan anggaran. Harus optimalisasi teknologi informasi serta digitalisasi layanan,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER