Selasa, 19 Maret, 2024

LPSK Akui Tak Bisa Sendirian Jalankan PP Soal Kompensasi

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengakui bahwa pihaknya tidak bisa sendirian dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 terkait pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban.

Untuk itu, Hasto mengungkapkan bahwa pihaknya menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menyusun strategi dalam implementasi PP tersebut.

“Kami menyadari, untuk melaksanakan PP Nomor 35 Tahun 2020, LPSK dan BNPT tentu tidak bisa menjalankan peran ini secara sendirian atau berdua saja,” ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Menurut Hasto, agar PP tersebut berhasil diimplementasikan, maka diperlukan sinergi, koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian atau lembaga lain yang relevan dengan aktivitas pemenuhan hak korban terorisme.

- Advertisement -

Hasto menyampaikan, pemenuhan hak korban terorisme yang dimaksud bukan hanya pemberian kompensasi saja, melainkan juga pemenuhan hak rehabilitasi medis, psikologis mau pun rehabilitasi psikososial kepada korban.

Hasto menegaskan, pemenuhan hak rehabilitasi psikososial itu terbuka untuk sejumlah kementerian/lembaga yang ingin berperan, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ataupun pemerintah daerah.

“LPSK berkeinginan agar PP tersebut berjalan dengan baik lantaran korban terorisme masa lalu selama ini belum merasakan perhatian memadai dari pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Hendri Paruhuman Lubis, mengakui bahwa pascaterbitnya PP itu, banyak tugas berat yang akan menanti, seperti memastikan semua korban ataupun ahli waris korban mendapat informasi yang jelas dan utuh tentang keberadaan aturan ini.

“LPSK dan BNPT juga harus melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data korban terorisme masa lalu selain juga memastikan pengajuan berkas permohonan kompensasi oleh korban/ahli waris korban masuk ke LPSK sebelum tanggal 22 Juni 2021,” katanya.

Hendri mengungkapkan, pelaksanaan PP tersebut terus berkejaran dengan waktu, sehingga penerbitan PP yang sedikit terlambat itu perlu dijawab dengan kolaborasi yang apik dari seluruh pemangku kepentingan.

BNPT, menurut Hendri, akan memaksimalkan fungsi koordinasi yang dilekatkan pada lembaganya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018. Pihaknya pun telah menyusun Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Koordinasi Program Pemulihan bagi Korban Terorisme yang di dalamnya mencakup panduan peran sejumlah kementerian/lembaga dalam rangka pemulihan korban.

Pembahasan implementasi PP itu juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden dan Densus Antiteror 88 Polri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER