Jumat, 26 April, 2024

Wow! Pemkot Depok Kumpulkan Puluhan Juta dari Warganya yang Tak Pakai Masker

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp 20.880.000 dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di sejumlah titik se-Kota Depok.

Anggota Bidang Tim Pencegahan Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, Denny Romulo mengatakan, denda tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak 20 hingga 30 Juli 2020.

“Dari operasi (Gerakan Depok Bermasker) yang dilakukan tersebut, terdapat 1.759 pelanggaran,” kata Denny kepada wartawan, Minggu (02/08/2020) malam.

Denny menjelaskan, dari 1.759 pelanggaran yang didapat, sebanyak 417 orang diberi sanksi teguran secara lisan dan 471 diberi sanksi teguran tertulis.

- Advertisement -

Kemudian, sebanyak 468 orang pelanggar memilih membayar denda dan 403 orang memilih untuk menjalankan sanksi sosial.

“Adapun sanksi (sosial dan denda) yang diberikan tersebut, tak lain untuk memberikan efek jera, agar ke depannya mereka (pelanggar) tetap memperhatikan protokol kesehatan.” terangnya.

“Sedangkan untuk keseluruhan denda yang telah dibayarkan oleh pelanggar tersebut, sudah masuk ke kas daerah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Depok menerapkan sanksi bagi warganya yang tidak mengenakan masker, sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19. Bagi mereka yang melanggar dikenai denda sebesar Rp 50.000, atau diberikan sanksi sosial.

Sanksi tersebut diberlakukan lantaran Kota Depok masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER