Jumat, 19 April, 2024

Pengesahan R-Perpres Tugas TNI Dinilai Akan Lemahkan Kepemimpinan Jokowi

MONITOR, Jakarta – Setelah genap dua dasawarsa pemisahan TNI-Polri melalui TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, agenda reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran paling serius jika Rancangan Perpres Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme disahkan menjadi Perpres sebagai turunan dari Pasal 43I UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui sebelumnya, pelibatan TNI dalam jabatan-jabatan sipil dan impunitas dari tuduhan pelanggaran HAM berat dalam banyak kasus, juga menjadi penanda kemunduran reformasi sektor keamanan yang mencemaskan.

Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, alih-alih menuntaskan reformasi sektor keamanan seperti penghapusan komando teritorial, perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dan membentuk UU Perbantuan Militer sebagai dasar pelibatan TNI dalam kehidupan sipil, kepemimpinan Jokowi justru terus menerus memanjakan TNI dengan berbagai privilege pelibatan dalam berbagai kehidupan sipil tanpa batas-batas yang jelas.

Sebagaimana pelibatan tanpa batas dan tanpa akuntabilitas dalam RPerpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi terorisme, yang menjadikan TNI leluasa menangkal, menindak dan memulihkan tindak pidana terorisme. Kemudian, bebas mengakses APBD atas nama terorisme, termasuk bebas dari tuntutan unfair trial dan praperadilan manakala TNI keliru dalam melakukan penindakan tindakan terorisme.

- Advertisement -

“Kepemimpinan nasional di bawah Jokowi-Maruf Amin akan menjadi kepemimpinan terlemah dalam menjalankan reformasi sektor keamanan karena merusak desain TNI dan Polri sebagaimana amanat reformasi, yang meletakkan TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai instrumen menjaga keamanan, menciptakan ketertiban dan menegakkan hukum,” ujar Hendardi dalam keterangan persnya, Senin (3/8).

Menurutnya, TNI adalah alat pertahanan yang kehadirannya dalam ranah sipil dan penegakan hukum hanya diperkenankan atas dasar kebijakan politik negara, bersifat sementara, ada batas waktu, kekhususan jenis penugasan, dan disertai mekanisme akuntabilitas yang presisi.

Sementara, dalam desain pelibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme, sebagaimana draft RPerpres, pelibatan itu bersifat permanen dan melampaui tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang semestinya hanya ditujukan pada level penindakan dan pada obyek tertentu dimana Polri, sebagai unsur utama dalam criminal justice system sudah tidak mampu menangani tindakan terorisme tersebut (beyond the police capacity).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER