MONITOR, Jakarta – Sistem ganjil genap mulai hari ini, Senin 3 Agustus 2020, kembali diberlakukan di 25 ruas jalan wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini akan diterapkan setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari, dan pukul 16.00-21.00 WIB pada malam hari.
Melalui laman resminya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan tujuan kebijakan ganjil genap ini semata-mata untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19. Untuk itu, pergerakan orang ke titik pusat keramaian pun dibatasi.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan sebagai upaya melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penularan Covid-19,” tulis humas Pemprov DKI Jakarta dalam akun resmi @dkijakarta.
Untuk menekan penyebaran virus ini, Pemprov pun tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, masyarakat diimbau agar tidak bepergian kecuali ada hal mendesak.
“Selalu jaga kesehatan, terapkan 3M dalam keseharianmu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak 1-2 meter. Serta bepergianlah hanya jika dibutuhkan!” serunya.