Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap

MONITOR, Jakarta – Sistem ganjil genap mulai hari ini, Senin 3 Agustus 2020, kembali diberlakukan di 25 ruas jalan wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini akan diterapkan setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari, dan pukul 16.00-21.00 WIB pada malam hari.

Melalui laman resminya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan tujuan kebijakan ganjil genap ini semata-mata untuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19. ⁣Untuk itu, pergerakan orang ke titik pusat keramaian pun dibatasi.
⁣
“Kebijakan ini bertujuan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan sebagai upaya melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penularan Covid-19,” tulis humas Pemprov DKI Jakarta ⁣dalam akun resmi @dkijakarta.

Untuk menekan penyebaran virus ini, Pemprov pun tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, masyarakat diimbau agar tidak bepergian kecuali ada hal mendesak.
⁣
“Selalu jaga kesehatan, terapkan 3M dalam keseharianmu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak 1-2 meter. Serta bepergianlah hanya jika dibutuhkan!⁣⁣⁣” serunya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI