Sabtu, 27 April, 2024

Proses PPDB di Depok Dinilai Sudah Sesuai Aturan

MONITOR, Depok – Ketua DPW Komite Pergerakan Nasional (KOMPERNAS) Wido Pratikno menyebut, pelaksanaan PPDB jenjang SD Negeri hingga SMA Negeri di Kota Depok tidak menyalahi peraturan, baik yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok maupun Provinsi Jawa Barat.

Sebab, menurut dia, sejumlah elemen masyarakat juga turut mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan PPDB 2020 tersebut.

“PPDB 2020 di Kota Depok sudah sesuai peraturan, tidak ada yang (pihak sekolah) menyalahi aturan,” katanya kepada sejumlah wartawan di Hotel Bumi Wiyata Depok, Sabtu (01/08/2020).

Pratikno menyampaikan, setelah PPDB berakhir, sejumlah elemen masyarakat termasuk KOMPERNAS melihat masih banyak warga Depok yang belum mendapat dan terancam putus sekolah.

- Advertisement -

Karena itu, kata dia, pemerintah didesak untuk membuat kebijakan khusus diluar proses seleksi PPDB, agar bisa menampung masyarakat yang terancam putus sekolah.

“Yakni agar masyarakat yang terancam putus sekolah tersebut diterima lewat kebijakan jalur optimalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Komite Advokasi Pendidikan Untuk Rakyat (KAPUR) Torben Rando Oroh mengatakan bahwa negara hukumnya wajib memikirkan dan bertanggungjawab atas pendidikan rakyat.

“Terkait ini, hanya sekolah negeri lah yang paling mungkin di intervensi langsung oleh pemerintah. Makanya rakyat ingin bersekolah di sekolah negeri” katanya.

Mantan aktivis 98 ini juga menegaskan, sekolah negeri adalah fasilitas negara yang melayani rakyatnya dibidang pendidikan.

Untuk itu, tegas Rando, jika memang sekolah masih mampu menampung sejumlah siswa meski seleksi PPDB telah berakahir, maka itu hukumnya wajib.

“Jadi, jika ada pihak-pihak yang akan mengkriminalisasi kepala sekolah terkait hal tersebut, maka kami dari KAPUR siap memberikan advokasi, karena mereka telah membela hak rakyat sesuai UUD 1945,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER