Kamis, 25 April, 2024

PSBB Transisi Diperpanjang Lagi, Anies Akan Awasi Ketat Perkantoran

MONITOR, Jakarta – Untuk ketiga kalinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan massa PSBB transisi di Jakarta. Kebijakan perpanjangan PSBB transisi dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan melihat jumlah kasus Covif-19 masih mengalami peningkatan. Perpanjangan PSBB transisi yang ketiga ini berakhir, 13 Agustus mendatang.

Dalam perpanjangan PSBB transisi yang ke tiga ini, Anies mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan di perkantoran dan kegitan usaha.

“Sekaligus penerapan sanksi denda progresif bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kepolisian, dengan TNI, akan terus melakukan pemeriksaan, dengan terus melakukan pendisiplinan. Dan langkah-langkah tegas akan terus dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Gubernur Anies di Gedung Balai Kota pada Kamis (30/7) petang.

Kata Anies, Pemprov DKI Jakarta tengah menggencarkan 3T dalam penanganan COVID-19 di Ibu Kota, yaitu Testing (pengetesan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (penanganan). Kapasitas testing telah ditingkatkan secara agresif hingga lebih dari 4 kali lipat standar WHO untuk mencari kasus-kasus baru, lalu tracing kontak dilakukan setiap kali ditemukan kasus positif baru, dan penanganan di Rumah Sakit maupun ruang isolasi mandiri disiapkan dengan baik sehingga sistem kesehatan maupun medis dapat berjalan optimal.

- Advertisement -

“Hari ini saja, lebih dari 80% spesimen test di DKI Jakarta untuk menemukan kasus baru, sisanya pengulangan (untuk membuktikan pasien yang sebelumnya positif itu sudah negatif). Jadi sumber daya yang kita miliki itu kita gunakan bukan untuk mengetes ulang, tapi dipakai untuk mencari kasus baru. Tujuannya adalah keselamatan warga. Dengan kita menemukan kasus baru, maka yang bersangkutan tahu bahwa positif, yang bersangkutan bisa isolasi, sehingga orang tuanya, istrinya, suaminya, anaknya, tetangganya, koleganya bisa terhindar penularan,” terangnya.

Anies juga akan mengumumkan di situs resmi Pemprov DKI Jakarta terkait pelanggaran-pelanggaran dunia usaha serta penindakan yang dilakukan, mulai dari denda hingga penutupan. Denda progresif (pembayaran lebih berat) juga akan diberlakukan atas pelanggaran berulang bagi warga maupun perusahaan.

“Saya minta kepada semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya dengan cara menegakkan protokol kesehatan. Lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan. Ini penting sekali sebagai bukti bahwa tempat bekerja peduli kepada pekerjanya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER