Jumat, 26 April, 2024

Tak Pakai Masker, Ratusan Warga Depok Terjaring Razia

MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sukses menjaring 305 orang warga yang tidak menggunakan masker pada hari pertama perpanjangan Gerakan Depok Bermasker, Selasa (28/07/2020).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, razia bermasker berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di lima titik operasi.

“Ada 305 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Lienda kepada wartawan, Selasa (28/07/2020).

Lienda menuturkan, adapun untuk di lokasi pertigaan Tapos Kinasih terdapat 38 pelanggar yang membayar denda dan 107 pelanggar dengan sanksi sosial.

- Advertisement -

Kemudian, di Pasar Musi terdapat 17 pelanggar yang membayar denda dan 20 orang dengan sanksi sosial. Serta di depan kantor Kecamatan Sukmajaya terdapat 22 pelanggar yang membayar denda.  

“Untuk di Hek Cipayung ada 42 pelanggar  yang membayar denda dan 20 pelanggar dengan sanksi sosial. Kemudian di depan Kelurahan Sukamaju ada 19 pelanggar yang membayar denda dan 20 pelanggar dengan sanksi sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi menambahkan, untuk besaran denda bagi pelanggar senilai Rp 50 ribu.

Denda tersebut, kata Fahmi, sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

“Sanksi bagi pelanggar seluruhnya sama sebesar Rp 50 ribu,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER