Jumat, 26 April, 2024

Soroti Dana BOS, Pengamat: Untungkan Platform Belajar Daring!

MONITOR, Jakarta – Pandemi Covid 19 berdampak dalam dunia pendidikan, tidak hanya dalam mekanisme pembelajaran, namun juga dalam kebijakan. Satu diantara kebijakan yang mengalami perubahan di masa pandemi yaitu Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang juknis BOS menjadi permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Perubahan ini memberikan keluasan dana BOS.

Dana BOS kini dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, hingga layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Tak hanya itu, dana BOS juga bisa dipakai untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau alat penunjang kebersihan lainnya.

Terkait perubahan ini, Pakar Pendidikan Doni Koesoema pun angkat bicara. Ia menyoroti ihwal merek platform penyedia pembelajaran daring yang disebutkan dalam siaran resmi Kemendikbud.

“Selama masa pandemi, dana BOS selain dipergunakan untuk dua belas kriteria, disebut secara eksplisit dalam permendikbud boleh untuk pembelian layanan daring berbayar, yang menjadi persoalan kemudian adalah meskipun layanan dari berbayar tidak disebut di dalam permendikbud, namun mereknya disebutkan dalam siaran pers Kemendikbud,” kritik Donie Koesoema dalam Webinar Education Talk, yang digelar Pegiat Pendidikan Indonesia (PUNDI), Kamis (23/7).

- Advertisement -

Menurut Doni, penyebutan merek pembelajaran daring dalam siaran resmi terlihat tidak elok seiring dengan perubahan penggunaan dana BOS. Ia pun menilai ada konflik kepentingan, walaupun bukan berarti konflik kepentingan otomatis korupsi atau kolusi.

“Prinsip sederhananya gini, tidak ada makan siang gratis gitu loh. Saya memberi dan saya menerima gitukan, prinsip ini adalah prinsip yang umum dalam bisnis. Saya melihat ini suatu hal yang sangat krusial dan memang harus hati-hati, karena memang Ketika sebuah kementerian mengendors produk sebuah merek, tentu saja ini dipertanyakan juga, apa kepentingannya, disini ada istilahnya konflik kepentingan,” tegasnya.

Selain itu, Doni melihat para penyedia platform pembelajaran daring yang disebutkan saat siaran pers kementerian tidak serius. Platform berbayar daring tidak sunguh-sungguh serius memberikan pembelajaran secara gratis. Platform berbayar pembelajaran daring mensyarakatkan mendownload aplikasi dan mengisi data, kemudian juga hanya sebagian materi pembelajaran yang dapat akses.

“Ketika kementerian mengendors merek-merek tersebut, kementerian harus sangat hati-hati, dan sejauh mana akibat dari endorsmen itu. Ketika saya coba saya cek masuk, ternyata ada yang gak ada pembelajarannya, gak bisa masuk untuk platform pemberlajarannya, lalu kemudian kalau mau masuk, kita harus download aplikasinya, daftar dan mengisi aplikasinya, lalu data kita semua diambil oleh semua platform itu. Kemudian ada platform pembelajaran daring yang hanya memberikan sebagian saja, gak serius memberikannya, pembelajaran online ya hanya biasa-biasa yang ditaruh disitu, dan lama-lama habis, karena kalau sudah dibuka gak ada lagi,” papar Doni.

Dengan demikian, Doni menilai penyedia jasa belajar daring sangat diuntungkan dengan perubahan dana BOS dan juga transfer anggaran BOS langsung ke sekolah. Dengan dalil anggaran BOS dapat digunakan untuk langganan platform pembelajaran daring, para penyedia layanan bisa langsung ke sekolah-sekolah menawarkan produknya. Melihat fakta ini, ia pun mempertanyakan dana BOS ini diperuntukkan untuk siapa.

“Kita perlu ingat, dimasa pendemi semua pakai PJJ, mereka pakai platform digital. Bagaimana dana BOS ini apakah dengan adanya permendikbud itu kemudian pihak-pihak tertentu dengan gampang ke sekolah-sekolah. Kemudian kepala sekolah bisa sharing, interaksi kepala sekolah dengan penyedia secara langsung merupakan hal yang tidak tepat.” imbuhnya.

“Dalam RPJM ditargetkan harus menghasilkan tiga unicorn dalam jangka waktu tiga hingga empat tahun kedepan, nah ini menjadi persoalan, apakah kemudian platform pendidikan ini yang akan dibesarkan. Caranya gimana, dengan mengambil dana BOS. Lalu dana BOS ini dipakai untuk siapa?” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER