Jumat, 26 April, 2024

Dikucurkan dari Dana BOS, ICW Temukan Kejanggalan Pengadaan Barang

MONITOR, Jakarta – Bantuan Operasional Sekolah atau dikenal BOS, selama masa pandemi berlangsung dialihkan untuk mendukung pembayaran guru honorer hingga 50 persen, pembelian kuota, langganan belajar daring, hingga peruntukan fasilitas kebersihan dan Kesehatan sekolah. Dana ini juga diperuntukkan penyediaan alat multi media pembelajaran dan perawatan sarana dan sarana.

Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pembelian dari dana BOS diarahkan kepada Siplah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Dengan demikian, sekolah yang membutuhkan barang tertentu, harus melakukan transaksi pembelian pada laman Siplah.

Gintoro, seorang Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Purwodiningratan, mengaku tidak mempermasalahkan perihal pembelian barang melalui laman tersebut. Akan tetapi, menurutnya penyediaan barang di Silpah melebihi harga pasaran dengan spesifikasi barang yang sama.

“Pengadaan barang sekolah harus masuk ke market place Kemendikbud (Siplah). Hal ini telah diatur dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang belum kompetitif adalah soal harganya. Terakhir kita belanja elektronik itu, masa’ diatas harga pasar. Penyedia jasa kenapa marginnya luar biasa ini, bayar pajak ini, pajak ini, kok pajak banyak sekali,” terang Gintoro dalam Webinar Education Talk yang digelar Pegiat Pendidikan Indonesia (PUNDI), Kamis (23/7).

- Advertisement -

Ia lantas mempertanyakan tata Kelola Siplah, mengapa harga di Siplah jauh diatas harga pasaran. Bagaimana tata kelolah Siplah sehingga penentuan harganya melebih pasaran. Gintoro juga meminta evaluasi kepada kemendikbud untuk memperbaiki pola Siplah, terutama perihal harga.

Sebelumnya, LKPP juga telah menjadi market place penyedia kebutuhan sekolah, jauh sebelum adanya Siplah. Dana BOS dapat digunakan juga melakukan pembelian melalui LKPP. Namun di masa Covid-19, akibat perubahan permendikbud Juknis tentang Dana BOS. Wakil Koordinator Indonesian Coruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto pun menemukan kejanggalan-kejanggalan atas penyediaan barang di LKPP.

Berdasarkan temuan ICW, terdapat kejanggalan penyediaan anggaran terkait dengan penyediaan kebutuhan Kesehatan pada laman LKPP, diantaranya paket belanja vitamin dalam rangka penanganan Covid-19, dengan nilai angka lebih dari 700 juta disertai kontraknya bulan januari 2020. Kejanggalannya tersebut menurut Agus, status Covid-19 di Indonesia diketahui Maret 2020, lantas mengapa sudah ada kontrak pada Januari 2020.

Selain itu juga, paket penanggulangan Covid-19 dengan spesifikasi pekerjaan makan rapat biasa, snack rapat dan penambahan daya tahan tubuh, juga tersedia di LKPP menggunakan anggaran negara. Menurutnya ini menjadi kejanggalan sekaligus kelucuan manajemen pengadaan di LKPP.

“Apa gunanya melakukan refocusing, kalau anggarannya untuk penyediaan makan rapat, snack rapat, memang disitu ada embel-embel daya tahan tubuh itu, tapi ini kan kegiatan yang tidak perlu dilakukan refocusing,” tandas Agus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER