MONITOR, Jakarta – Kue tradisional klepon yang berasal dari Jawa pekan ini naik daun. Jajanan pasar berwarna hijau didalamnya diisi gula merah ini viral lantaran beredar poster yang mendeskripsikan makanan ini tidak islami.
Poster tersebut pun menjadi perbincangan di beberapa media sosial, bahkan menjadi bahan perdebatan di kalangan publik. Menyoal dasar hukumnya jenis makanan ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily pun turut angkat bicara.
Ia menyayangkan mengapa makanan jenis klepon ini harus diperdebatkan soal islami atau sebaliknya. Padahal kata Ace, di dalam kaidah Fiqh Islam sudah jelas ada konsepsi mengenai dalil haram dan halal.
“Apakah segala sesuatu harus dikaitkan dengan Islami atau tidak Islami? Apalagi soal makanan, kenapa harus dikaitkan dengan soal Islami atau tidak. Makanan itu dalam Fiqh Islam jelas konsepsinya, yaitu halal atau haram,” kata Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya yang dikutip MONITOR, Kamis (23/7).
Dalam kaidah Ushul Fiqh, disebutkan pada prinsipnya semua hal itu diperbolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Ace mengatakan, dengan memegang prinsip ini, tentu ukurannya jelas bahwa standar kehalalan suatu makanan ya dalil (al-Quran atau hadits) yang mengharamkannya.
“Misalnya, babi itu haram. Maka setiap makanan yang mengandung unsur babi ya haram,” ucap Politikus Golkar ini.
“Negeri kita ini sangat luar biasa kaya dan kreatif dalam hal kuliner serta enak-enak. Dan ini tidak dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia, termasuk negara di Timur Tengah sekalipun. Sayang sekali jika kekayaan kuliner kita ini selalu dilihatnya dari cara pandang yang tidak tepat,” pungkas alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.