Kamis, 25 April, 2024

Presiden Bentuk Komite Penanganan Covid-19, PKS: Jangan Jadi Pepesan Kosong

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tak berselang kemudian, ia membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 berlaku mulai 20 Juli 2020.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menyebut langkah perubahan ini tidak akan efektif jika Presiden tidak memperbaiki persoalan substansi dalam penanganan Covid-19 beserta dampaknya. Ia berharap perubahan ini tidak hanya sekadar penggantian nama.

“Saya berharap ini jangan hanya sekedar ganti nama, karena Pemerintah sekarang kayaknya baru suka ganti-ganti istilah. Lontarkan istilah New Normal kemudian diralat jadi adaptasi kebiasaan baru. Istilah PDP, ODP, OTG diganti dengan suspek, kontak erat dan konfirmasi Covid. Sekarang giliran Gugus Tugas diganti istilah jadi Satuan Tugas. Jika hanya ganti nama tanpa ada subtansi yang diperbaiki, maka ini akan sia-sia dan hanya jadi pepesan kosong,” ujar Sukamta dalam keterangan persnya, Kamis (23/7).

Ia menyebutkan, pada Mei lalu dirinya pernah menyebutkan ada lima persoalan mendasar dalam penanganan Covid-19 di Indonesia sebagai kritik atas wacana pelonggaran PSBB yang sering disampaikan pemerintah. Pertama tidak adanya grand desain. Kedua, persoalan koordinasi pemerintah. Ketiga, kurangnya kapasitas uji spesimen. Keempat, kesenjangan sarana prasarana (sarpras) kesehatan di setiap daerah dan SDM tenaga kesehatan, dan kelima pelaksanaan PSBB yang tidak optimal dan kedisiplinan masyarakat yang masih rendah.

- Advertisement -

Sukamta mengatakan, hingga detik ini kelima persoalan mendasar tersebut masih saja terjadi.

“Sebut saja persoalan kedua soal koordinasi. Sekretaris Kabinet Pramono Anung bilang, di dalam Perpres ini semuanya bertanggung jawab kepada presiden, jadi presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan terkait Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dulu dalam Keppres Gugus Tugas, semua juga bertanggung jawab kepada Presiden. Lha, yang kemarin Presiden kemana saja? Apakah dengan Perpres ini akan ada jaminan Presiden menjadi lebih aktif, koordinasi juga menjadi lebih baik? Saya kira tanpa Perpres pun, jika mau Presiden bisa mengambil inisiatif,” tanya Sukamta.

Lebih lanjut anggota DPR RI asal Yogyakarta menyebutkan jika ada hal baru dalam Perpres ini adalah adanya tim pemulihan ekonomi. Namun demikian Sukamta memandang Perpres ini masih setengah hati dalam soal pemulihan ekonomi nasional karena tidak adanya upaya untuk membentuk tim pemulihan ekonomi di tingkat daerah.

“Dalam soal penanganan Covid-19, di daerah juga dibentuk satuan tugas. Tetapi dalam soal pemulihan ekonomi hanya dibentuk tim di level pusat. Padahal dampak pandemi ini secara ekonomi juga dirasakan sampai daerah. Banyak sektor ekonomi rakyat di daerah yang sekarang mati suri. Ini jelas kebijakan yang masih sepotong-sepotong,” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER