PARLEMEN

DPR Nilai Omnibus Law Mampu Dorong Ekonomi Kreatif dan Digital

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid, menilai Omnibus Law merupakan salah satu terobosan untuk mendorong perkembangan ekonomi digital, start up, dan ekonomi kreatif di Indonesia.

“Omnibus law itu ada bagian tentang digital network sharing,” kata Meutya dalam webinar peluncuran hasil survei Charta Politika Indonesia, Rabu (22/7).

Terlebih, sambung dia, ekonomi digital merupakan sektor baru yang terbukti menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia di tengah pendemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

‎”Ekonomi digital yang semakin maju di Indonesia sebagai sektor ekonomi baru yang selama pandemi ini, kan salah satu yang menopang, tidak turun adalah ekonomi digital,” paparnya.

Dalam Ombibus Law pada bagian network sharing itu disebutkan bahwa pembangunan infrastruktur bisa dilakukan secara sharing, sehingga kalau saat ini Indonesia masih mempunyai 12.500 desa yang belum terkoneksi dengan internet itu bisa dipenuhi.

“Dengan 175 juta pengguna internet saat ini, itu bisa dilengkapi apalagi di 2021 Kominfo juga sudah mengusulkan anggaran untuk satelit. Sehingga kalau jumlah pengguna internet yang sekarang naik 17% dari tahun lalu, sampai tahun ini akan naik lagi, maka dengan sendirinya digital ekonomi akan berjalan,” tuturnya.

Melalui network sharing ini, lanjut Meutya, maka tidak ada lagi kompetitor dalam membangun infrastruktur. Ini menjadikan berbagai kesulitan menjangkau seluruh wilayah Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari pulau-pulau ini bisa lebih mudah karena dikerjakan oleh seluruh provider telekomunikasi secara bersama-sama.

‎Senada dengan Meutya, legislator dari Fraksi PDIP, Aria Bima, menyampaikan, Ombibus Law merupakan terobosan untuk melompat dalam konektivitas darat, laut, dan udara melalui telekomunikasi untuk pertumbuhan ekonomi. “Itulah perlunya Omnibus Law untuk mengakselerasi,” ujarnya.

Aria Bima juga menyampaikan bahwa Omnibus Law dirancang bukan saat kondisi perekonomian Indonesia tengah terpuruk. Tapi sebaliknya, kondisi investasi, konsumsi, pajak, ekspor, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik.

“Pertumbuhan ekonomi di atas 5%, jadi Omnibus Law dibuat bukan dalam keadaan kita terpuruk, waktu itu belumm ada pandemi,” pungkas Aria.

Recent Posts

1024 Atlet Domino Serbu Jakarta, JDT 2026 Gerakkan Ekonomi hingga Rp6 Miliar

MONITOR, Jakarta – Jakarta Domino Tournament (JDT) 2026 Series 2 tidak hanya menjadi panggung kompetisi…

7 jam yang lalu

Mengemas Pembelajaran Bermakna: Inovasi dan Kreativitas Guru Kabupaten Lebak dalam Pelatihan Pembelajaran Mendalam di BPMP Banten

Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…

22 jam yang lalu

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

1 hari yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

2 hari yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

2 hari yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

2 hari yang lalu