Kamis, 25 April, 2024

Wamenag Dorong Zakat Jadi Instrumen Pendanaan Penanggulangan Pandemi

MONITOR, Sukabumi – Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan zakat adalah solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan, sebagai komplementer dari anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun skala makro.

Pesan ini disampaikan Zainut saat membuka acara Halaqah Dakwah Zakat Produktif Untuk Pembangunan Kemanusiaan di Era Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi di komplek Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah al Affandy, Sukabumi, pada Minggu, 19 Juli 2020.

Zainut menjelaskan pendayagunaan zakat secara konsumtif dan produktif bertujuan membangun suatu masyarakat yang hidup bertolong-menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi dan sejahtera. Dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan pengangguran untuk peroleh kerja.

Misalnya, kata dia, dana tersebut bisa digunakan untuk membuka kursus-kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin agar kesejahteraan mereka dapat meningkat, atau untuk pembangunan sumberdaya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti pondok pesantren.

- Advertisement -

“Sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam mengembangkan moderasi beragama, maka perlu disinkronkan dan disinergikan dengan moderasi kesenjangan sosial ekonomi agar mencapai hasil yang diharapkan. Karena moderasi beragama bukan entitas yang berdiri sendiri dan bisa berjalan sendiri, tetapi beririsan dengan entitas lain, seperti kesejahteraan ekonomi dan ketahanan mental spiritual, dengan zakat, infak, sedekah dan wakaf menjadi instrumen untuk memoderasi kesenjangan sosial ekonomi melalui dana sosial keagamaan,” ujar Zainut Tauhid.

Zainut pun mendorong agar zakat dan wakaf menjadi instrumen pendanaan penanggulangan kemiskinan dalam program kerja pemerintah serta penanggulangan dampak Pandemi Covid-19 saat ini. Di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat Pandemi Covid-19.

“Itulah substansi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Pendistribusian zakat harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama,” pungkas Zainut.

Dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Menteri Agama didampingi Sekda Sukabumi Iyos Somantri, Kepala Kantor Kemenag Sukabumi Abbas Resmana Ketua Umum MUI Sukabumi KH. A. Komarudin, Pengasuh Ponpes Tarbiyatul Falah Ust. Dudi Sa’duddin Afandi, Ketua Forum Santri Indonesia Iwan Fauzi, dan tokoh masyarakat Sukabumi Hj. Reni Marlinawati.

Sebagai informasi, menurut Kementerian Agama, Potensi pengumpulan zakat secara nasional yaitu 233 triliun per tahun, namun realisasinya hingga kini baru sekitar 10 triliun per tahun. Sehingga dibutuhkan ikhtiar yang lebih maksimal untuk meningkatkan pendapatan zakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER