Jumat, 19 April, 2024

Pandemi Covid-19, Sektor UMKM Bebas Pajak PPh Final Hingga Desember 2020

MONITOR, Depok – Selama pandemi Covid-19 pemerintah memberikan insentif bebas pajak PPh Final kepada sektor UMKM, pada periode April sampai dengan Desember 2020 mendatang.

Pemberian insentif bebas pajak itu ditegaskan Mamik Eko Soessanto, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Depok-Sawangan dalam sosialisasi kebijakan pajak, usai Gowes Bersama (Ikatan Konsultan pajak Indonesia) IKPI Depok, di Setu Sawangan, Bojongsari, Depok, Jawa barat, Minggu (19/7/20).

“Pemerintah menyadari kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19 sangat berat bagi masyarakat, sektor UMKM sangat terpukul. Makanya sektor ini diberi insentif,” ujar Mamik.

Insentif pajak itu tertuang dalam (Peraturan Menteri Keuangan) PMK nomor 44 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

- Advertisement -

Dalam PMK itu, untuk perusahaan diberikan subsidi PPh pasal 21. Namun mereka harus membuat laporan realisasi nya setiap tanggal 20 setiap bulannya dan diberikan potongan cicilan PPh pasal 25 sebesar 30%.

Mamik meminta, agar pada anggota IKPI Depok juga menyampaikan pembebasan pajak kepada kliennya.

Ketua IKPI Pusat Mochamad Soebakir menyambut baik insentif pajak yang diberikan pemerintah dan berjanji akan mensosialisasikan kepada klien seluruh anggota IKPI se Indonesia.

“Pandemi Covid-19 memang membuat bisnis UMKM terpukul sekali, “ujarnya.

Pengurus IKPI Depok Wisnu Sambhoro yang menyebutkan PMK itu membuat gairah UMKM bisa bangkit kembali dari keterpurukannya.

“Insentif pajak itu kan tujuannya supaya roda ekonomi dan cash flow wajib pajak berputar kembali. Ekonomi bergairah, membuat pemasukan pajak bagi pemerintah akan naik,” katanya. (Hendrata)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER