MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dari masyarakat yang melanggar penggunaan masker di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut pelanggar pengguna masker melonjak tajam saat penerapan PSBB Transisi dibandingkan masa PSBB.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin menjelaskan, penyebab pelanggar masker paling banyak saat PSBB transisi, karena wabah corona sudah terlalu lama menyerang Jakarta. Hingga masyarakat jenuh dan lelah mengikuti aturan dan akhirnya melanggar aturan PSBB.
“Di PSBB transisi nampak terlihat terjadinya lonjakan pelanggaran terhadap penggunaan masker. Mungkin masyarakat sudah jenuh, letih, lelah dengan beragam aturan-aturan dan pembatasan-pembatasan,” kata Arifin di Jakarta, Jumat (17/7).
Dikatakan Arifin, selama penerapab PSBB transisi pihaknya telah menindak pelanggar penggunaan masker sebanyak 27 ribu orang. Kepada para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial hingga sanksi denda.
Kemudian ada sebanyak 1.824 orang pelanggar pengguna masker yang dikenakan sanksi denda. Dari hasil denda tersebut terkumpul uang sebanyak Rp330.910.000. Denda pelanggar penggunaan masker tersebut, telah dibayarkan ke kas daerah melalui Bank DKI.
Sedangkan untuk sanksi kerja sosial seperti membersihkan sarana dan prasarana umum mencapai 25.180 orang.
“Dari pelanggaran masker ini memang yang terbanyak yang kita lakukan penindakan,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau kepada warga DKI dalam melakukan aktivitas sehari-hari agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan rutin cuci tangan dengan sabun.
“Ketika melakukan aktivitas di luar, pastikan bahwa ketentuan protokol Covid-nya dipatuhi, khususnya penggunaan masker, selalu menjaga jarak, lebih sering mencuci tangan. Itu bagian upaya kita bagaimana menghindari penularan virus COVID-19 ini,” pungkasnya.