Jumat, 26 April, 2024

Demokrat Minta Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Dicopot dan Dipenjara

MONITOR, Jakarta – Polri saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo, yang membuat surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan surat tersebut dibuat sendiri oleh Prasetyo.

“Mengenai surat jalan Djoko Tjandra, surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi, dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri,” ujar Argo Yuwono saat konferensi pers.

Diketahui, surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, dan ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Mengenai hal ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benni Harman menegaskan tindakan oknum Polri harus diberikan sanksi berat. Menurutnya, jika terbukti bersalah, maka layak dicopot dari jabatan serta dijebloskan ke jeruju sel.

- Advertisement -

“Jika benar surat jalan Djoko Tjandra dibuat sendiri oleh Karo Korwas Bareskrim, dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara,” tegas Benny Harman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Selain itu, Legislator yang membawahi Dapil Nusa Tenggara Timur ini meminta semua oknum yang terlibat untuk diperiksa dan dihukum seberat-beratnya.

Diperiksa siapa saja jenderal-jenderal dan pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman seberat-beratnya,” tandas Benny.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER