BERITA

Pemprov DKI Plin-plan Atur Kebijakan SIKM, Berlaku atau Dihentikan?

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlihat plin-plan dalam memutuskan kebijakan masih berlaku atau tidaknya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI mengatakan, SIKM masih berlaku bagi warga yang ingin ke dan pergi dari ibu kota. Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, sehari sebelumnya memutuskan menghentikan penerapan SIKM.

Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan demikian penerapan SIKM bagi warga yang ingin ke dan pergi dari ibu kota masih berlaku.

“SIKM masih berlaku. Lagi dalam evaluasi dan revisi,” ujar Iwan, dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7).

Menurutnya, aturannya jelas, Pergub nomor 60 Tahun 2020 di pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM).

(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.

(3) CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.

Iwan menerangkan, bahwa CLM ini merupakan syarat untuk mengajukan SIKM. Adapun juga dalam aplikasi bagi warga yang akan membuat CLM tanpa SIKM tak akan keluar. CLM bakal terbit bila ada SIKM

“Di Pergub (nomor 60 tahun 2020) diatas masih seperti itu,” terang dia.

Sebelumnya Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya telah memutuskan menghentikan penerapan SIKM bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta.

Syafrin pun mengimbau masyarakat untuk mengisi di aplikasi Corona Likelihold Matrik (CLM) milik Pemprov.

Pengisian CLM sendiri dapat dilakukan melalui apliaksi JAKI (Jakarta Kini) yang dapat diunduh melalui aplikasi Google Play Store.

Dalam mengisi CLM, itu masyarakat diharuskan mengisi beberapa pertanyaan untuk mengidentifikasi apakah dirinya terkonfirmasi virus corona atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan.

“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan,” ujar Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7).

Recent Posts

Ditjen Hubud Pastikan Pemulangan Jemaah Haji SV 5688 Berjalan Lancar

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan bahwa proses pemulangan…

1 jam yang lalu

SPMB di Nganjuk Berjalan Tertib, Mendikdasmen Apresiasi Kolaborasi Semua Pihak

MONITOR, Nganjuk - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, melakukan pemantauan langsung pelaksanaan…

3 jam yang lalu

Kemenag Apresiasi UIN RIL dan UIN SU Raih Peringkat Teratas PTKIN pada THE Impact Rankings 2025

MONITOR, JAKARTA - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…

7 jam yang lalu

Menteri Agama Lepas 1.500 Peserta Car Free Day Semarak Muharram 1447 H

MONITOR. Jakarta - Sebanyak 1.500 peserta memadati sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (22/6/2025). Jalur…

7 jam yang lalu

Kerap Curi Perhatian Publik, Pengamat Ingatkan Sufmi Dasco Ahmad Jaga Etika Ketatanegaraan

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kembali mencuri perhatian publik atas…

7 jam yang lalu

Kuota Haji 2026 Diumumkan 15 Muharram 1447 H

MONITOR, Madinah - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan bahwa hingga saat ini negara-negara pengirim…

15 jam yang lalu