Sabtu, 23 November, 2024

Tim PTKIN Teliti Kebijakan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

MONITOR, Jakarta – Tim peneliti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tahun 2021 akan meneliti kebijakan penanganan kekerasan seksual di kampus. Ada dua tim dalam penelitian kolaboratif ini, yaitu dari IAIN Ponorogo dan UIN Malang.

Rencana penelitian ini dipaparkan dalam serial Tadarus Litapdimas yang mengangkat tema Menakar Riset Kolaborasi Internasipnal: Jihad Jender dan Iktiar Mewujudkan Kemanusiaan Keadilan. Ada tiga rencana riset kolaborasi yang dipaparkan pada diskusi virtual yang berlangsung Selasa (14/7). Salah satunya adalah “A Model of Sexual Harassment Preventation Policy in Indonesia, Malaysia and Australia” yang dipaparkan Dr. Istiadah, M.A dari IAIN Ponorogo.

Menurutnya, penelitian ini akan dilakukan secara kolaboratif oleh dua tim, yaitu dari IAIN Ponorogo dan UIN Malang. Penelitian ini akan menggali kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi serta mengetahui bentuk advokasi kampus dalam penanganan kasus.

“Penelitian ini kami rasa penting, salah satu alasannya karena sexual harassment (pelecehan seksual) ini sudah menjadi isu global, hampir semua negara sudah ada kasusnya. Bahkan ada negara-negara tertentu, kasus kekerasan seksual ini meningkat,” terang Istiadah.

- Advertisement -

Penelitian ini akan mengambil sampel kampus di tiga negara yaitu Indonesia, Malaysia dan Australia. Melalui penelitian ini, dia berharap mampu menganalisa respon para stakeholder terkait masalah sexual harassment, dan mengetahui usaha yang sudah dilakukan masing-masing Perguruan Tinggi dan stakeholder. Menggunakan Statute Approach dan Sosiologi Approach, Riset Kolaboratif Internasional ini akan merumuskan A Model Of Sexual Harrasment Prevention Policy In Indonesia, Malaysia, and Australia

Tim peneliti telah menyebar angket guna menghimpun data awal. Dari angket yang telah diisi seluruh PTKIN, ditemukan bahwa secara struktur, para pemangku kebijakan kampus masih tertutup dan terkesan menutupi peristiwa kekerasan seksual. Akibatnya, banyak korban yang justru meminta suaka perlindungan pada lembaga di luar kampus.

“Sehingga, alih-alih ingin melindungi nama baik kampus, justru fakta tersebut menjadikan nama besar kampus dipertaruhkan,” ujarnya.

Istiadah melihat, secara umum, perspektif kebijakan terkait perlindungan dari kekerasan seksual di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini misalnya tampak dari dikeluarkannya RUU Perlindungan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Padahal, RUU ini kalau disahkan diharapkan bisa menjadi payung hukum penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Di ranah kampus, pimpinan kampus juga masih belum banyak yang menunjukkan respon dari Surat Edaran Dirjen tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan PTKIN,” jelasnya.

Selain itu, pada aspek kultur masyarakat, lanjut Istiadah, data awal penelitian menunjukan masih kuatnya kecenderungan untuk menyalahkan korban kekerasan seksual. Hal sama juga terjadi di kampus, mahasiswi malah dijadikan sasaran kesalahan kasus pelecehan seksual.

“Data awal ini diperkuat dengan posisi Indonesia dalam kelompok keempat atau yang terendah dalam penanganan kekerasan seksual,” jelasnya.

Temuan awal penelitian ini selanjutnya akan dikomparasikan dengan sejumlah kampus di Australia dan Malaysia. Canbera, sebagai wilayah bagian dari Australia, masuk pada kelompok pertama negara yang baik dalam penanganan kekerasan seksual. Sementara Malaysia, berada pada kelompok kedua. “Kedua negara ini dinilai sangat responsif terhadap penanganan kekerasan seksual,” ucapnya.

“Karena itulah, data penelitian ini akan dikomparasikan untuk merumuskan penguatan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di PTKIN,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER