MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan penerapan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat masyarakat yang ingin ke dan pergi dari ibu kota. Sebagai gantinya, warga diminta untuk mengisi aplikasi Corona Likelihold Matrik (CLM).
“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan,” ujar Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7).
Dijelaskan Syafrin, pengisian CLM dapat dilakukan melalui apliaksi JAKI (Jakarta Kini) yang dapat diunduh melalui aplikasi Google Play Store.
Kemudian masyarakat diharuskan mengisi beberapa pertanyaan untuk mengidentifikasi apakah dirinya terkonfirmasi virus corona atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan.
“Sistem akan memberi skoring apakah warga tersebut dapat ataupun bebas melakukan perjalanan. Jika yang bersangkutan terindikasi corona akan direkomendasikan untuk melakukan tes COVID-19,” jelas dia.
Sebelumnya, PT KAI telah mengirimkan surat ke Gubernur Anies Baswedan untuk meminta persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) perjalanan Jakarta-Bandung dicabut.
Hal itu dilakukan agar PT KAI dapat mengoperasikan KA Argo Parahyangan Bandung-Jakarta yang selama ini belum dijalankan karena terkendala SIKM.
“Jadi kami hari ini berkirim surat ke Pak Gubernur, kami diinstruksikan Pak Menhub untuk menjalankan KA Argo Parahyangan dari Bandung. Kalau itu kami operasikan dengan SIKM, akan sulit bagi kami,” kata Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo di Jakarta, Selasa (7/7) lalu.
Bahkan beberapa waktu lalu juga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta penerapan SIKM bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta untuk dicabut.
Budi Karya pun sudah memberi masukkan pada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 agar menghentikan kewajiban SKIM.
Tapi permintaan itu urung juga dijalani Pemprov DKI dan terus melanjutkan pemeriksaan SIKM