Kamis, 25 April, 2024

Sistem Zonasi dalam Kedaulatan Pendidikan Kita

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA*

Beragamnya sikap dan pandangan publik dan para orang tua murid atas penerapan sistem zonasi penerimaan siswa baru dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menimbulkan respon beragam dari masyarakat karena ada banyak calon siswa harus bersaing ketat mendapatkan kuota.

Semula Kementerian Pendidikan Indonesia menerapkan sistem zonasi dengan tujuan menghilangkan kesan sekolah favorit dan non favorit. Namun, sistem zonasi ini masih belum berlaku bagi sekolah di bawah lingkungan Kementerian Agama seperti madrasah. Penerapan sistem zonasi ini pun sudah berlaku sejak tahun ajaran 2017-2018 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 17 tahun 2017. 

Calon siswa hanya dapat mendaftar di sekolah sesuai dengan zonanya, sesuai alamat Kartu Keluarga (KK). Adapun zonanya diatur masing-masing pemerintah daerah. Pembagian zona sekolah ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi sehingga semua harus berdasarkan zona.

- Advertisement -

Hampir semua siswa harus berasal dari alamat satu zona dengan sekolah tersebut. Meskipun diluar dari konteks itu masih ada jalur khusus yakni jalur prestasi yang berasal dari alamat mana saja dan juga buat siswa yang pindah domisili.

Bagi Kemendikbud sistem zonasi  efektif mengakomodasi banyak kepentingan siswa, karena zonasi ini siswa yang memiliki nilai Ujian Nasional yang kurang bagus, memiliki kesempatan untuk diterima di sekolah yang sesuai zonanya. Sehingga tak ada lagi calon siswa kebingungan mencari sekolah barunya. Disisi lain persaingan juga relatif terkontrol karena tidak ada persaingan calon siswa dari daerah lain.

Tantangan Masalah

Dalam PPDB 2020, merujuk pada Permendikbud No. 44 tahun 2019, disebutkan empat jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi. Kebijakan PPDB, sebagai bagian dari konsep merdeka belajar, yang dibuat lebih fleksibel, sebab mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Terdapat perubahan dari komposisi kuota di tahun ini jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika di aturan-aturan sebelumnya jalur zonasi mendapat porsi lebih dari 80 persen, pada tahun ini ada perubahan komposisi. Jalur zonasi minimal menerima 50 persen, jalur afirmasi minimal menerima 15 persen, jalur perpindahan maksimal menerima 5
persen, dan jalur prestasi menerima antara 0-30 persen CPDB sesuai dengan kondisi daerah.

Perubahan tersebut untuk mengakomodasi ketimpangan yang masih menganga di berbagai daerah. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.Sebelum PPDB zonasi diterapkan, penerimaan CPDB lebih dominan didasarkan pada prestasi akademik. Seleksi ketat secara akademik membuat orang berlomba-lomba untuk mengejar sekolah negeri favorit.

Tahun ini aspek yang menjadi perdebatan adalah soal usia. Jarak ke sekolah, kuota (zonasi, afirmasi, perpindahan, prestasi), dan usia memang riskan menjadi perdebatan. Secara khusus terkait batasan usia CPDB di tiap jenjang sudah diatur sejak 2017. Pada Permendikbud No. 44 tahun 2019 diatur secara jelas usia di tiap jenjangnya.

Di tiap jenjang disebutkan berapa usia paling tinggi dari calon peserta didik yang akan masuk. Hanya untuk
jenjang sekolah dasar yang menyebutkan usia minimal calon peserta didik. Merujuk pada Permendikbud No. 44 tahun 2019, untuk tingkatan SD urutan prioritas penerimaan adalah usia dan jarak rumah dengan sekolah. Jika ada kesamaan usia CPDB, maka yang dipilih adalah yang paling terdekat dengan sekolah.

Sementara untuk SMP dan SMA urutan prioritas adalah jarak tempat tinggal terdekat dan usia. Jika jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah sama, maka seleksi pemenuhan daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran. Masalah keadilan usia boleh jadi merupakan hal yang menjadi tantangan besar dari sistem zonasi sekarang ini karena konteks demografi pendududk yang padat pada satu wilayah telah membuat persaingan menjadi kuat.

Tapi hal ini sebenarnya tak perlu menjadi masalah berarti jika kemudian pihak sekolah dengan izin pemerintah memberikan alternatif tambahan untuk tetap menerima dengan beberapa syarat tertentu termasuk mengatur
mekanisme perpindahan sekolah pada jenjang tertentu.


Refleksi Sejarah

Jika kita mengingat kembali pada catatan sejarah sebelum hadirnya sistem zonasi, regulasi pendidikan Indonesia sempat dihangatkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 yang membubarkan adanya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada sekolah-sekolah pemerintah.

Pembubaran itu disampaikan MK dalam sidang putusan pembatalan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (8/1/2013). Dalam putusannya, MK menyatakan RSBI/SBI yang berada pada sekolah pemerintah bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sekolah bertaraf internasional pada sekolah pemerintah itu telah bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK keberadaan RSBI telah menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dengan non RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Sistem zonasi merupakan perlawanan kehadiran RSBI di masa lalu, karena penerapan sistem zonasi ini maka sangat terbuka kesempatan masing – masing sekolah mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan calon siswa.

Ketidakadilan dalam mendapatkan akses pendidikan seperti yang terjadi masa kolonial tentu tak ingin lagi terjadi pada situasi hari ini. Gambaran akhir abad ke 19 yang memunculkan diskriminasi akses pendidikan tentu menjadi celah dalam mendekolonisasi diri atas perbedaan hak pendidikan.

Ketika anak warga Eropa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik di Hindia Belanda dan berbeda dengan yang diterima oleh penduduk lokal karena adanya kebijakan pembatasan pendidikan. Dibawah impuls pendidikan liberal
humanitarian, sekolahan pribumi hanya didirikan untuk memenuhi tugas bawahan rezim politik kolonial dan juga desakan dari kepentingan perusahaan swasta. (J.S, Furnivall, 1939).

Secara keseluruhan keberadaan dari sistem zonasi harus kita akui merupakan hal yang masih mewakili dari kedaulatan pendidikan kita. Hanya saja tantangan sekarang adalah bagaimana proses sistem zonasi ini dapat ditinjau secara lebih terbuka dan demokratis agar mampu menutup segala bentuk celah kecurangan dan pelanggaran

Selain itu perlu juga dibenahi upaya pendataan yang lebih rinci tentang jumlah calon murid dalam satu kawasan pemukiman untuk satu zonasi sekolah supaya para calon siswa yang melebihi kapasitas jumlah siswa pada satu zonasi dapat secepatnya menyesuaikan pada zonasi sekolah terdekat lainnya.

*Penulis merupakan Direktur Jaringan Studi Indonesia dan Penulis Buku Negara RI (Kemendikbud, 2019).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER