Sabtu, 27 April, 2024

Pemprov DKI Didesak Bentuk BUMD untuk Kelola Tol Dalam Kota

MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M Syaiful Jihad mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk turut mengelola ruas tol yang terdapat di dalam kota.

“Keberadaan enam ruas jalan tol dalam kota sebenarnya berpotensi mendatangkan keuntungan bagi Pemprov DKI Jakarta di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini,” ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M Syaiful Jihad kepada wartawan, Rabu, (15/7).

Dikatakan Syaiful, dari rencana awal pembangunan enam ruas jalan tol sekitar 2005 lalu, Pemprov DKI mengajukan prakarsa pembangunan Jalan Tol kepada Menteri PUPR melalui dua perusahaan, yakni Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Pembangunan Jaya dengan menguasai saham masing-masing 50 persen. Namun, lanjuta Syaiful entah mengapa, dalam perjalanannnya, saat ini pengelolaan enam ruas jalan tol dikuasai pihak swasta, dalam hal ini Jakarta Toll Road Development (JTD).

Menurutnya, melalui mekanisme prakarsa seharusnya beban biaya konstruksi jalan dan belanja tanah menjadi beban pihak yang mengajukan prakarsa, namun ada keanehan untuk enam ruas tol ini, Pemprov DKI diminta untuk menggelontorkan anggaran daerah hingga Rp 1 triliun lebih pada tahun anggaran 2017-2019 untuk belanja tanah yang notabene merupakan aset pemprov DKI.

- Advertisement -

“Jadi untuk mendukung proyek tersebut Pemprov DKI diminta anggaran. Ditambah lagi dukungan dari pemerintah pusat untuk biaya pembebasan tanah. Seharusnya biaya tanah tersebut menjadi beban PT. JTD,”beberya.

“Dengan memperhatikan bahwa Pemprov DKI sudah mengeluarkan anggaran untuk kepentingan enam ruas tol DKI ini sudah sepatutnya enam ruas jalan tol itu dikelola BUMD dan hasilnya dipergunakan untuk menambah pendapatan daerah. Jadi, saat ini waktu yang tepat bagi pemprov, untuk kembali menguasai pengelolaan enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta,”jelasnya.

Dijelaskan Syaiful, dalam perjalanan proyek ini banyak terjadi hal-hal yang merugikan pemerintah antara lain desain konstruksi jalan tol yang tidak sesuai dengan patok trase yang telah dipasang oleh Dinas Cipta Karya dan tata Ruang sesuai dengan Penetapan Lokasi dari Gubernur DKI, yang akhirnya mengakibatkan penambahan waktu penyelesaian pengadaan tanah, Biaya operasional pengadaan tanah yang menjadi beban APBN menjadi bertambah dan uang yang telah dibelanjakan untuk lokasi yang tidak jadi dimanfaatkan menjadi sia-sia.

Lebih lanjut kata Syaiful, alasan lain yang memperkuat pemprov untuk dapat mendapatkan pengelolaan enam ruas jalan tol dalam kota, adalah tak kunjung selesainya proyek tersebut. Berdasarkan jadwal, harusnya proyek sudah harus selesai 2015 lalu, namun sampai sekarang tak kunjung rampung.

Padahal, saat ini izin penetapan lokasi Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter Pulogebang akan berakhir akhir Juli ini. Itu berdasarkan Keputusan Gubernur No 1741 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Penetapam Lokasi untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter Pulogebang.

“Kami menyarankan Pemprov DKI jangan memperpanjang lagi izin penetapan lokasi, sebelum Pemprov memperoleh kembali apa yang menjadi haknya, yakni pengelolaan enam ruas jalan tol dalam kota,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER