MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan pentingnya kontrak perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dengan pemberi kerja. Perjanjian ini harus memuat detail aturan jam kerja, hak yang didapatkan pekerja, mengenai libur dan cuti kerja hingga jaminan lainnya.
Dengan adanya perjanjian kerja ini, Ida meyakini tidak akan ada kasus diskriminasi dan potensi hal-hal buruk terjadi kepada PRT di Indonesia.
“Hal-hal yang merugikan PRT ini sebetulnya mengakar dari tidak adanya perjanjian kerja sebelumnya,” kata Ida Fauziyah, belum lama ini dalam sebuah diskusi online.
Ida menyadari, sebagian besar para PRT di Indonesia tidak memiliki perjanjian kerja, sehingga hal ini menjadikan posisi mereka menjadi semakin lemah. Mereka pun kesulitan melaksanakan normal kerja.
“Saya mengajak kita semua, mari kita lindungi PRT, stop kekerasan PRT dimulai dari kita,” imbuh Ida.
MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menyoroti pernyataan Menteri Hukum…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perempuan tidak wajib dikhitan. Menurutnya, tidak…
MONITOR, Karawang - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Rachman Arief Dienaputra mewakili…
MONITOR, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Terpilih Khofifah Indar Parawansa menerima kedatangan tamu dari berbagai…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan…