MONITOR – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan reklamasi di kawasan Ancol dan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang perluasan Kawasan Dufan Seluas 35 Hektar dan Kawasan Ancol Timur Seluas 120 Hektar dinilai tanpa dasar, langkah dan kebijakan tersebut tidak melibatkan DPRD DKI sebagai legislatif yang juga bertugas menjadi mitra pemerintah dalam setiap kebijakan.
- Advertisement -