MEGAPOLITAN

Dukung Pemprov DKI, Anggota DPRD DKI ini Ingin Diskotik Crown Tak Beroperasi Lagi

MONITOR, Jakarta – Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta rupanya memiliki harapan besar agar Tempat Hiburan Malam, Diskotik Crown, tidak diizinkan kembali beroperasi. Para politisi Jakarta yang berkantor di Kebon Sirih pun mendorong dan mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berjuang memenangkan perkaranya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Saat ini kan posisinya Pemprov DKI kalah di PTUN. Dimana PTUN memenangkan gugatan Diskotik Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa terkait pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Nah, kami ingin Pemprov DKI berjuang terus sampai bisa memenangkan gugatan tersebut,” ujar Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Jupiter kepada MONITOR, Senin (13/7).

Menurut Jupiter, Pemprov DKI masih mempunyai celah untuk melakukan banding dengan menghadirkan bukti-bukti baru dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Pencabutan izin usaha Diskotik Golden Crown kan awalnya hasil razia BNN, dimana ada ratusan pengunjung positif narkoba disana. Jadi tidak ada salahnya Pemprov DKI meminta bantuan hukum kepada BNN,” ujarnya.

Menurut anggota Komisi C DPRD DKI ini, dalam berjuang melawan PT Mahkota Aman Sentosa, pihaknya berkeyakinan kalau masyarakat Jakarta pun akan mendukung Pemprov DKI.

“Yang dilawan Pemprov DKI kan Tempat Hiburan Malam bukan tempat ibadah. Makanya saya yakin sekali ketika Pemprov DKI berjuang melawan Diskotik Golden Crown banyak masyarakat Jakarta yang mendukung,” jelasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah mengatakan, Kalau Pemprov DKI Jakarta memang berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pencabutan izin usaha Diskotik Golden Crown, Jakarta Barat.

“Iya, kami akan melakukan banding,” kata Yayan.

Seperti diketahui, PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan Diskotik Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa terkait pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id. Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI No 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020,” demikian bunyi putusannya.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mencabut SK dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut.

Recent Posts

Majlis Taklim Datokarama Palu Gelar Doa Keselamatan untuk Bangsa

MONITOR, Palu - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Majelis Taklim Datokarama Palu menggelar doa bersama…

13 menit yang lalu

Anis Matta Ajak Muhammadiyah Bantu Pemerintah Hadapi Masalah Bangsa

NONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI sekaligus Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat…

2 jam yang lalu

Kemenag Ajak Penyuluh Agama Bantu Warga lewat Aksi Nyata

MONITOR, Jakarta - Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) menggelar Zikir dan Doa Kebangsaan sebagai…

4 jam yang lalu

PMI Manufaktur Meningkat, Menperin: Industri Butuh Iklim Kondusif

MONITOR, Jakarta - Geliat sektor industri pengolahan nonmigas di tanah air terus menunjukkan pemulihan yang…

5 jam yang lalu

Menteri Agama Jenguk Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar

MONITOR, Makassar - Menteri Agama Nasaruddin Umar menjenguk korban kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar yang…

7 jam yang lalu

MUI Kecam Tindak Kekerasan, Anarkisme dan Vandalisme pada Aksi Massa

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan…

8 jam yang lalu