MEGAPOLITAN

Dukung Pemprov DKI, Anggota DPRD DKI ini Ingin Diskotik Crown Tak Beroperasi Lagi

MONITOR, Jakarta – Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta rupanya memiliki harapan besar agar Tempat Hiburan Malam, Diskotik Crown, tidak diizinkan kembali beroperasi. Para politisi Jakarta yang berkantor di Kebon Sirih pun mendorong dan mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berjuang memenangkan perkaranya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Saat ini kan posisinya Pemprov DKI kalah di PTUN. Dimana PTUN memenangkan gugatan Diskotik Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa terkait pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Nah, kami ingin Pemprov DKI berjuang terus sampai bisa memenangkan gugatan tersebut,” ujar Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Jupiter kepada MONITOR, Senin (13/7).

Menurut Jupiter, Pemprov DKI masih mempunyai celah untuk melakukan banding dengan menghadirkan bukti-bukti baru dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Pencabutan izin usaha Diskotik Golden Crown kan awalnya hasil razia BNN, dimana ada ratusan pengunjung positif narkoba disana. Jadi tidak ada salahnya Pemprov DKI meminta bantuan hukum kepada BNN,” ujarnya.

Menurut anggota Komisi C DPRD DKI ini, dalam berjuang melawan PT Mahkota Aman Sentosa, pihaknya berkeyakinan kalau masyarakat Jakarta pun akan mendukung Pemprov DKI.

“Yang dilawan Pemprov DKI kan Tempat Hiburan Malam bukan tempat ibadah. Makanya saya yakin sekali ketika Pemprov DKI berjuang melawan Diskotik Golden Crown banyak masyarakat Jakarta yang mendukung,” jelasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah mengatakan, Kalau Pemprov DKI Jakarta memang berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pencabutan izin usaha Diskotik Golden Crown, Jakarta Barat.

“Iya, kami akan melakukan banding,” kata Yayan.

Seperti diketahui, PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan Diskotik Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa terkait pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id. Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI No 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020,” demikian bunyi putusannya.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mencabut SK dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut.

Recent Posts

Kemenag Apresiasi UIN RIL dan UIN SU Raih Peringkat Teratas PTKIN pada THE Impact Rankings 2025

MONITOR, JAKARTA - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…

57 menit yang lalu

Menteri Agama Lepas 1.500 Peserta Car Free Day Semarak Muharram 1447 H

MONITOR. Jakarta - Sebanyak 1.500 peserta memadati sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (22/6/2025). Jalur…

1 jam yang lalu

Kerap Curi Perhatian Publik, Pengamat Ingatkan Sufmi Dasco Ahmad Jaga Etika Ketatanegaraan

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kembali mencuri perhatian publik atas…

2 jam yang lalu

Kuota Haji 2026 Diumumkan 15 Muharram 1447 H

MONITOR, Madinah - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan bahwa hingga saat ini negara-negara pengirim…

10 jam yang lalu

Banyak Gen Z Kena Sifilis, DPR Dorong Adanya Layanan Deteksi Dini Gratis Rahasia di Puskesmas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher merespons data Kementerian Kesehatan…

15 jam yang lalu

Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit Akan Masuki Tahap Tes Bakat Skolastik dan Kepribadian

MONITOR, Surabaya - Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama RI akan memasuki tahap II,…

17 jam yang lalu