MEGAPOLITAN

Dukung Pemprov DKI, Anggota DPRD DKI ini Ingin Diskotik Crown Tak Beroperasi Lagi

MONITOR, Jakarta – Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta rupanya memiliki harapan besar agar Tempat Hiburan Malam, Diskotik Crown, tidak diizinkan kembali beroperasi. Para politisi Jakarta yang berkantor di Kebon Sirih pun mendorong dan mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berjuang memenangkan perkaranya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Saat ini kan posisinya Pemprov DKI kalah di PTUN. Dimana PTUN memenangkan gugatan Diskotik Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa terkait pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Nah, kami ingin Pemprov DKI berjuang terus sampai bisa memenangkan gugatan tersebut,” ujar Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Jupiter kepada MONITOR, Senin (13/7).

Menurut Jupiter, Pemprov DKI masih mempunyai celah untuk melakukan banding dengan menghadirkan bukti-bukti baru dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Pencabutan izin usaha Diskotik Golden Crown kan awalnya hasil razia BNN, dimana ada ratusan pengunjung positif narkoba disana. Jadi tidak ada salahnya Pemprov DKI meminta bantuan hukum kepada BNN,” ujarnya.

Menurut anggota Komisi C DPRD DKI ini, dalam berjuang melawan PT Mahkota Aman Sentosa, pihaknya berkeyakinan kalau masyarakat Jakarta pun akan mendukung Pemprov DKI.

“Yang dilawan Pemprov DKI kan Tempat Hiburan Malam bukan tempat ibadah. Makanya saya yakin sekali ketika Pemprov DKI berjuang melawan Diskotik Golden Crown banyak masyarakat Jakarta yang mendukung,” jelasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah mengatakan, Kalau Pemprov DKI Jakarta memang berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pencabutan izin usaha Diskotik Golden Crown, Jakarta Barat.

“Iya, kami akan melakukan banding,” kata Yayan.

Seperti diketahui, PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan Diskotik Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa terkait pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id. Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI No 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020,” demikian bunyi putusannya.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mencabut SK dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut.

Recent Posts

Spring Fair 2026 Inggris, UMKM Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp10,76 Miliar

MONITOR, Birmingham - Sebanyak sembilan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia yang mayoritas digawangi…

58 menit yang lalu

Kemenag Gelar Takjil Pesantren, Bahas Proyeksi Santri Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama menggelar kegiatan Takjil Pesantren yang dirangkai dengan Talkshow…

7 jam yang lalu

Menag Dorong Kader PMII Ambil Peluang Beasiswa Luar Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia…

8 jam yang lalu

Kasum TNI dan Menteri PU Tinjau Sabodam dan Huntara di Tapanuli Tengah

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua…

10 jam yang lalu

Prof. Rokhmin: Integrasi Ayat Qauliyah dan Kauniyah jadi Fondasi Strategis Pembangunan Agro-Maritim

MONITOR, Bogor - Pembangunan sektor agro-maritim Indonesia harus berakar pada nilai-nilai Qur’ani yang terintegrasi antara…

11 jam yang lalu

Kemenag dan TNI AD Perkuat Ketahanan Sosial Keagamaan melalui STARLING Ramadan

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama kembali menggelar Program Salat Tarawih…

11 jam yang lalu