Selasa, 19 Maret, 2024

Disdik Depok Klaim PJJ Bisa Penuhi Semua Hak Anak

MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mulai mensosialisasikan pedoman pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020.

Seperti yang dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Satibi, saat mengikuti Webinar bersama perangkat satuan pendidikan PAUD. Kajian virtual yang digagas Forum PAUD Depok ini, dimanfaatkannya untuk mensosialisasikan Perwal tersebut.

“Tujuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak. Selain itu, mencegah penyebaran Covid-19 di klaster satuan pendidikan,” katanya, saat mengisi Webinar, Sabtu (11/07/2020).

Dirinya mengatakan, penerapan metode Belajar Dari Rumah (BDR) ini karena status Kota Depok masih berada pada zona kuning. Pendidikan tatap muka akan dilaksanakan kembali, apabila statusnya sudah zona hijau.

- Advertisement -

“Pembelajaran dapat dilaksanakan secara daring, luring atau kombinasi keduanya, sesuai ketersediaan dan kesiapan sarana prasarana,” katanya.

Dia menambahkan, agar PJJ berjalan efektif, terdapat beberapa peraturan yang ditetapkan. Salah satunya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan mulai 07.30 – 12.00 WIB.

“Selama jam belajar, baik siswa dan guru tidak ada yang keluyuran. Orang tua atau wali memastikan anak mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian,” pungkasnya

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER