BERITA

Ada Perusahaan Jadi Klaster Baru Covid-19, ELSAM: Keselamatan di Atas Pemulihan Ekonomi

MONITOR, Jakarta – Deputi Direktur Advokasi Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM), Andi Muttaqien meminta agar pemerintah meletakan keselamatan manusia di atas pemulihan ekonomi di tengah penyebaran Covid-19.

Dalam fase ini, sambung dia, ada fenomena yang sepertinya gagal dipahami berkaitan dengan hak atas kesehatan, seperti hak hidup warga negara Indonesia, yakni potensi penyebaran virus Covid-19 di perusahaan.

Misalnya, kata dia, kasus yang terjadi di pulau Jawa saja tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengumumkan adanya penambahan 205 kasus baru Covid-19, pada Rabu (8/7).

Menyikapi hal tersebut, ujar Andi, berdasarkan Pedoman United Nation Office of the High Commissioner on Human Rights (UN OHCHR) untuk Covid-19, dalam bagian ‘Dampak Sosial dan Ekonomi’.

“Kesehatan dan keselamatan kerja mereka yang bekerja selama krisis ini, khususnya petugas kesehatan, harus dinilai dan ditangani. Tidak seorang pun harus merasa dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang tidak perlu membahayakan kesehatan mereka karena mereka takut kehilangan pekerjaan atau gaji,” kata Andi mengutip UN OHCHR dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (12/7).

Sehingga dalam konteks ini, kata dia, pemerintah perlu mengatur jam malam, isolasi yang ketat dan hanya perjalanan penting, dan setiap pekerja kunci yang diminta untuk melanggar jam malam ini memiliki hak untuk mengharapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih tinggi sejalan dengan peningkatan risiko ini.

Oleh karena itu, imbuh Andi, keberlangsungan perekonomian bukan berarti menanggalkan hak atas kesehatan bagi setiap individu yang eksis sebagai pekerja.

“Sangat penting bagi Pemerintah Indonesia dan sektor bisnis untuk merujuk protokol kesehatan paling ketat demi memastikan keamanan dan kesehatan lebih dari apapun,”paparnya.

Dengan demikian, ELSAM kata Andi, meminta Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian bersama dengan kementerian berwenang dalam bidang ekonomi, diantaranya melakukan pemantauan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas setiap sektor industri.

“Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 untuk memantau secara khusus pekerja sektor industri, baik badan milik negara ataupun swasta sebagai subjek yang rentan terdampak Covid-19,” pungkasnya.

Recent Posts

Hadirkan Ajang Karbon Netral, Pelari Apresiasi Pertamina Eco RunFest 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…

2 jam yang lalu

Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta untuk Juara MTQ Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…

4 jam yang lalu

Kemenag Perjuangkan Juara MTQ Internasional Diangkat Jadi PNS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…

4 jam yang lalu

Oppo Jadi Mitra PSSI, Erick Thohir: Dorong Timnas Terus Jaga Trust

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada para sponsor yang makin…

5 jam yang lalu

Tidak Ingin Ada PHK di Indofarma, Wamen Noel: Saya Bukan Malaikat, Ayo Kita Berjuang

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengajak karyawan PT Indonesia…

8 jam yang lalu

Berdampak Sosial, Pertamina Eco RunFest 2024 Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Palestina

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 menyalurkan donasi kemanusiaan senilai Rp3,5 miliar untuk Palestina.…

9 jam yang lalu