BERITA

Ada Perusahaan Jadi Klaster Baru Covid-19, ELSAM: Keselamatan di Atas Pemulihan Ekonomi

MONITOR, Jakarta – Deputi Direktur Advokasi Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM), Andi Muttaqien meminta agar pemerintah meletakan keselamatan manusia di atas pemulihan ekonomi di tengah penyebaran Covid-19.

Dalam fase ini, sambung dia, ada fenomena yang sepertinya gagal dipahami berkaitan dengan hak atas kesehatan, seperti hak hidup warga negara Indonesia, yakni potensi penyebaran virus Covid-19 di perusahaan.

Misalnya, kata dia, kasus yang terjadi di pulau Jawa saja tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengumumkan adanya penambahan 205 kasus baru Covid-19, pada Rabu (8/7).

Menyikapi hal tersebut, ujar Andi, berdasarkan Pedoman United Nation Office of the High Commissioner on Human Rights (UN OHCHR) untuk Covid-19, dalam bagian ‘Dampak Sosial dan Ekonomi’.

“Kesehatan dan keselamatan kerja mereka yang bekerja selama krisis ini, khususnya petugas kesehatan, harus dinilai dan ditangani. Tidak seorang pun harus merasa dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang tidak perlu membahayakan kesehatan mereka karena mereka takut kehilangan pekerjaan atau gaji,” kata Andi mengutip UN OHCHR dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (12/7).

Sehingga dalam konteks ini, kata dia, pemerintah perlu mengatur jam malam, isolasi yang ketat dan hanya perjalanan penting, dan setiap pekerja kunci yang diminta untuk melanggar jam malam ini memiliki hak untuk mengharapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih tinggi sejalan dengan peningkatan risiko ini.

Oleh karena itu, imbuh Andi, keberlangsungan perekonomian bukan berarti menanggalkan hak atas kesehatan bagi setiap individu yang eksis sebagai pekerja.

“Sangat penting bagi Pemerintah Indonesia dan sektor bisnis untuk merujuk protokol kesehatan paling ketat demi memastikan keamanan dan kesehatan lebih dari apapun,”paparnya.

Dengan demikian, ELSAM kata Andi, meminta Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian bersama dengan kementerian berwenang dalam bidang ekonomi, diantaranya melakukan pemantauan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas setiap sektor industri.

“Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 untuk memantau secara khusus pekerja sektor industri, baik badan milik negara ataupun swasta sebagai subjek yang rentan terdampak Covid-19,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenperin Terus Dorong Indonesia Jadi Pemain Utama dalam Industri Halal Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian  Perindustrian terus  mengintensifkan upayanya dalam  memperkuat  ekosistem  industri  halal  nasional  guna …

10 menit yang lalu

WNI Ditangkap Diduga Fasilitasi Haji Ilegal, KJRI: Hindari Promosi Haji Tanpa Tasreh

MONITOR, Jakarta - Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengaku mendapat…

1 jam yang lalu

Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI Buntut Konflik India dan Pakistan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas eskalasi konflik bersenjata antara…

8 jam yang lalu

Kementerian PU Perkuat Program Padat Karya 2025, Targetkan Serapan 138.000 Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta - Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan serta mempercepat penurunan angka kemiskinan…

8 jam yang lalu

Panglima TNI Dorong Kepemimpinan Visioner bagi Calon Danbrig, Danyon dan Wadanyon YTP

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat kesiapan kepemimpinan militer di satuan teritorial pembangunan, Panglima TNI…

9 jam yang lalu

Soroti Kasus Penembakan Brutal, DPR Singgung Longgarnya Keamanan di Tempat Hiburan Malam

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti kasus penembakan brutal yang menewaskan…

10 jam yang lalu