BERITA

Ada Perusahaan Jadi Klaster Baru Covid-19, ELSAM: Keselamatan di Atas Pemulihan Ekonomi

MONITOR, Jakarta – Deputi Direktur Advokasi Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM), Andi Muttaqien meminta agar pemerintah meletakan keselamatan manusia di atas pemulihan ekonomi di tengah penyebaran Covid-19.

Dalam fase ini, sambung dia, ada fenomena yang sepertinya gagal dipahami berkaitan dengan hak atas kesehatan, seperti hak hidup warga negara Indonesia, yakni potensi penyebaran virus Covid-19 di perusahaan.

Misalnya, kata dia, kasus yang terjadi di pulau Jawa saja tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengumumkan adanya penambahan 205 kasus baru Covid-19, pada Rabu (8/7).

Menyikapi hal tersebut, ujar Andi, berdasarkan Pedoman United Nation Office of the High Commissioner on Human Rights (UN OHCHR) untuk Covid-19, dalam bagian ‘Dampak Sosial dan Ekonomi’.

“Kesehatan dan keselamatan kerja mereka yang bekerja selama krisis ini, khususnya petugas kesehatan, harus dinilai dan ditangani. Tidak seorang pun harus merasa dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang tidak perlu membahayakan kesehatan mereka karena mereka takut kehilangan pekerjaan atau gaji,” kata Andi mengutip UN OHCHR dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (12/7).

Sehingga dalam konteks ini, kata dia, pemerintah perlu mengatur jam malam, isolasi yang ketat dan hanya perjalanan penting, dan setiap pekerja kunci yang diminta untuk melanggar jam malam ini memiliki hak untuk mengharapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih tinggi sejalan dengan peningkatan risiko ini.

Oleh karena itu, imbuh Andi, keberlangsungan perekonomian bukan berarti menanggalkan hak atas kesehatan bagi setiap individu yang eksis sebagai pekerja.

“Sangat penting bagi Pemerintah Indonesia dan sektor bisnis untuk merujuk protokol kesehatan paling ketat demi memastikan keamanan dan kesehatan lebih dari apapun,”paparnya.

Dengan demikian, ELSAM kata Andi, meminta Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian bersama dengan kementerian berwenang dalam bidang ekonomi, diantaranya melakukan pemantauan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas setiap sektor industri.

“Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 untuk memantau secara khusus pekerja sektor industri, baik badan milik negara ataupun swasta sebagai subjek yang rentan terdampak Covid-19,” pungkasnya.

Recent Posts

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

7 menit yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

54 menit yang lalu

RI Debut di BRICS, Ketua BKSAP DPR: Indonesia Kian Tegaskan Nonblok dan Jadi Pemain Berpengaruh

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…

1 jam yang lalu

Kemenag Dorong Ekosistem Ekonomi Pesantren Melalui Program Kampung Keren

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…

3 jam yang lalu

Komisi X DPR Soroti Kecurangan Pengondisian Nilai Rapor di SPMB 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…

3 jam yang lalu

Ketiga Kalinya, Dirut Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…

4 jam yang lalu