Jumat, 29 Maret, 2024

Kemendikbud Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Pegawai di Masa Pandemi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selalu memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dalam segala aktivitas lingkungan kerja di masa pandemi Covid-19 dan memasuki tatanan kebiasaan baru. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru.

Surat Edaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung produktivitas kerja serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai serta masyarakat dalam tatanan normal baru.

“Seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikbud secara periodik melakukan sterilisasi dan disinfeksi serta menjalankan seluruh protokol kesehatan dengan ketat dan konsisten,” terang Sekretaris Jenderal Ainun Na`im di Jakarta.

Ainun mengimbau seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikbud untuk menyediakan asupan nutrisi makanan di tempat kerja dengan memilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya serta jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

- Advertisement -

Selain itu, untuk mencegah terjadinya kasus COVID-19, seluruh pekerjaan dan layanan semaksimal mungkin diarahkan melalui sistem dalam jaringan (daring). Perlu diketahui bahwa Kemendikbud tidak memberlakukan lockdown.

“Yang dilakukan adalah pendekatan piket dengan kebijakan yang sangat selektif untuk memastikan prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan seluruh pegawai dan pihak terkait,” lanjut Ainun Na`im.

Dijelaskan Ainun bahwa secara umum, pegawai dalam kondisi baik namun sebagai bagian dari protokol kesehatan, tes kesehatan telah dilaksanakan dan tindak lanjut harus dilaksanakan untuk memastikan protokol kesehatan senantiasa terpenuhi.

“Informasi terkait hasil tes kesehatan merupakan kewenangan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER