Sabtu, 20 April, 2024

IPW: Laporan Tim Novel ke Propam Polri Ngawur dan Salah Alamat

MONITOR, Jakarta – Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya yang saat ini menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Rudy dinilai melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.

“Pada hari ini, Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” kata anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya, Selasa (7/7/2020).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai laporan tersebut ngawur dan salah alamat. Neta menuding laporan itu untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan di Bengkulu.

“Novel Baswedan kini semakin bersikap ngawur. Novel telah salah alamat melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri dan laporan itu adalah untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Kamis (9/7/2020).

- Advertisement -

“Berkaitan dengan itu IPW mengimbau Irjen Rudy agar segera melaporkan balik Novel Baswedan dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya,” tambahnya.

IPW berharap Divisi Propam Polri tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi tersebut. Neta menegaskan jika tuduhan menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air terhadap wajah Novel Baswedan salah alamat. “Tapi IPW tetap berharap, Propam Polri memanggil Novel dan Tim Pengacaranya, untuk melihat data data yang tidak akurat dan ngawur yang mereka miliki dan dari mana sumbernya,” terang Neta.

Neta menuturkan dari penelusuran IPW, kasus penyiraman Novel dengan nomor LP/55/K/II/2017/PMJ/Resju/S.GD tgl 11 April 2017 dilimpahkan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes A Imam Rifai ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada tgl 8 April 2019. Sementara saat berkas perkara Novel itu dilimpahkan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019, Rudy Heriyanto sudah tidak menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya lagi.

“Rudy sudah dimutasi dengan TR ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017. Pengganti Rudy adalah Kombes Nico Alfinta yang saat ini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Neta menambahkan, saat kasus Novel terjadi pada April 2017, penyidikan perkara itu ditangani Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya hanya bersifat back up, yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019.

“Tuduhan Novel dan Tim Pengacaranya yang tidak akurat ini harus disikapi oleh Irjen Rudy, dengan cara melaporkan Novel dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter,” tambahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER