Ilustrasi penggunaan kantong ramah lingkungan/ dok: Alinea.id
MONITOR, Jakarta – Soal pemberian sanksi administrasi terkait penggunaan kantong plastik, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memastikan sanksi tersebut tidak menyasar kalangan pembeli.
Sanksi tersebut sesungguhnya diberlakukan bagi pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat, yang masih bandel menggunakan plastik plastik atau kresek, yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 201
“Sanksi itu tidak menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan secara bertahap,” kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih, kepada Wartawan, Kamis (9/7).
Dikatakannya, kebijakan pelarangan kantong plastik bertujuan untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan.
Andono pun menjelaskan, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa didaurulang menimbukan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.
“Tidak ada kaitannya menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerima hibah lahan dan bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dari…
MONITOR, Jakarta - Komisi VI DPR RI melakukan evaluasi terhadap penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda…
MONITOR, Jakarta - Guru Raudhatul Athfal (RA) yang tergabung dalam Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA)…
MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi, menegaskan pentingnya integritas dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan apresiasi dari Komisi VII…
MONITOR, Kairo - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan…