Ilustrasi penggunaan kantong ramah lingkungan/ dok: Alinea.id
MONITOR, Jakarta – Soal pemberian sanksi administrasi terkait penggunaan kantong plastik, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memastikan sanksi tersebut tidak menyasar kalangan pembeli.
Sanksi tersebut sesungguhnya diberlakukan bagi pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat, yang masih bandel menggunakan plastik plastik atau kresek, yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 201
“Sanksi itu tidak menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan secara bertahap,” kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih, kepada Wartawan, Kamis (9/7).
Dikatakannya, kebijakan pelarangan kantong plastik bertujuan untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan.
Andono pun menjelaskan, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa didaurulang menimbukan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.
“Tidak ada kaitannya menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, pentingnya perubahan paradigma…
MONITOR, Palembang - Gagasan besar tentang Intelektualisasi Santri mengemuka kuat dalam Halaqoh Penguatan Kelembagaan Pendirian…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menyoroti meningkatnya…
MONITOR, Jateng - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa Universitas…
MONITOR, Bandung - Menteri Haji dan Umroh Republik Indonesia, Mohammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), melakukan…
MONITOR, Bandung - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan saat ini…