Ilustrasi penggunaan kantong ramah lingkungan/ dok: Alinea.id
MONITOR, Jakarta – Soal pemberian sanksi administrasi terkait penggunaan kantong plastik, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memastikan sanksi tersebut tidak menyasar kalangan pembeli.
Sanksi tersebut sesungguhnya diberlakukan bagi pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat, yang masih bandel menggunakan plastik plastik atau kresek, yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 201
“Sanksi itu tidak menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan secara bertahap,” kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih, kepada Wartawan, Kamis (9/7).
Dikatakannya, kebijakan pelarangan kantong plastik bertujuan untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan.
Andono pun menjelaskan, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa didaurulang menimbukan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.
“Tidak ada kaitannya menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…
MONITOR, Jakarta - Public Virtue Research Institute (PVRI) mempertan sikap anti kritik presiden Prabowo yang…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menyelenggarakan Mudik Gratis Bersama Jasa Marga…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk…