MONITOR, Jakarta – Kabar terbaru meninggalnya ABK warga negara Indonesia bernama Hasan Afriadi asal Lampung pada Rabu (8/7/2020) di kapal penangkap ikan berbendera China membuat geram Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Berulangnya peristiwa menimpa PMI ABK warga negara Indonesia membuat Kepala BP2MI akan mendorong kementerian/lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan pembenahan tata kelola penempatan ABK di kapal berbendera asing.
“Hampir 3 bulan saya bekerja, kasus ABK terus menimpa. Kasus ini harus menjadi momentum kita bersama untuk melepaskan ego sektoral dengan meninggikan kepentingan Merah Putih,” ungkap Benny Rhamdani memberi keterangan di Jakarta. Kamis (9/07/2020).
Ia menjelaskan bahwa BP2MI tidak memiliki wewenang penuh dalam memberikan pelindungan PMI ABK sehingga perlu berbicara dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, secara teknis kapal penangkap ikan selalu berpindah-pindah dari satu negara ke negara lainnya. Benny berharap harus ada penanganan khusus dan spesifik penempatan PMI ABK, terutama ABK penangkap ikan yang bekerja di laut lepas atau dikenal ABK LG/letter of guarantee.
“PMI ABK penangkap ikan laut lepas sangat rentan eksploitasi maka harus ada penanganan serius dan spesifik agar tidak terjadi lagi korban human trafficking serta kejahatan HAM lainnya. Sejak kasus pelarungan itu menjadi momentum evaluasi total secara menyeluruh pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan ABK,” ujarnya tegas.
Benny Rhamdani dalam keterangan persnya mengatakan dengan adanya perubahan fundamendal BP2MI, dimana urusan BP2MI tidak hanya pada wilayah land based, namun juga sea based, maka RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang akan segera diundangkan diharapkan akan semakin memperkuat posisi negara dalam menangani masalah ABK.
Sebagai bentuk pencegahan awal, BP2MI mendukung Menteru Tenaga Kerja (Menaker) untuk menghentikan sementara pelayanan penempatan PMI yang bekerja sebagai ABK kapal penangkap ikan di laut lepas.
“Menyelesaikan masalah di hulu itu adalah penting. Dan Tata kelola penempatan dan pelindung ABK, itu masalah utama selain peningkatan kapasitas keterampilan dan keahlian PMI kita. Setelah itu baru kita keluarkan kebijakan penempatan ABK”tegas dia.
Sebelumnya, BP2MI yang waktu itu bernama BNP2TKI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penundaan Pelayanan Penempatan TKI Pelaut Perikanan/TKI Nelayan, yang hingga sekarang tidak/belum pernah dicabut BP2MI.
Dalam keterangan pers lebih lanjut, Benny Rhamdani mengapresiasi atas kecekatan dan kerja keras petugas gabungan yang terdiri dari Satpolair Polres Karimun, Satreskrim Polres Karimun, dan Ditpolairud Polda Kepri, Lanal Batam, KPLP, Bakamla Kepri, DJBC Kepri telah berhasil mengamankan dua kapal berbendera China bernama Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 yang menyimpan mayat ABK warga negara Indonesia di dalam peti pendingin ikan.
Segenap jajaran BP2MI turut belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya ABK WNI, Hasan Afriadi asal Lampung yang diketahui meninggal sejak 20 Juni 2020. BP2MI akan segera berkoordinasi dengan pihak Petugas Gabungan dan pihak keluarga ABK untuk proses pemakaman dan pelindungan lainnya.
BP2MI meminta pihak penegak hukum menahan dua kapal asing tersebut untuk mengusut tuntas pelakunya sampai ke akar-akarnya. Hal ini tidak boleh terulang lagi.
“Segera lakukan penahanan terhadap dua kapal asing tersebut. Usut tuntas, seret dan proses hukum semua pihak yang terlibat. Kita harus membuktikan bahwa negara hadir dan hukum akan bekerja untuk memberikan perlindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ke ujung kaki,” tandasnya.