Jumat, 29 Maret, 2024

PPDB DKI Diprotes Orang Tua, IGI: Kebijakan Sepenuhnya di Tangan Kemdikbud

MONITOR, Jakarta – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, menuai protes dari banyak kalangan orangtua siswa.

Misalnya di wilayah DKI Jakarta. Para orangtua protes terhadap syarat usia dalam PPDB Jakarta yang dianggap diskriminatif. Bentuk protes mereka pun bermacam-macam, mulai dari mengirim karangan bunga ke Balai Kota hingga melakukan aksi demonstrasi.

Menanggapi protes yang terjadi di kalangan masyarakat, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tampak lepas tangan terhadap polemik yang terjadi di akar rumput.

Ia pun menyayangkan sikap Mendikbud Nadiem Makarim yang tampak diam saja melihat kebijakannya berpolemik.

- Advertisement -

“Kebijakan PPDB ini kan dibuat oleh Kemendikbud, misalnya di DKI Jakarta kok bisa ramai. Seolah membiarkan Pemerintah daerahnya saja yang menyelesaikan polemik dan protes dari orangtua siswa,” ujar Ramli Rahim dalam webinar bertajuk Arah Pendidikan Kita: Mas Nadiem Mau Ke Mana?, Selasa (7/7) malam.

Ramli menegaskan, aturan yang termuat dalam PPDB sepenuhnya berada dalam kendali Kemendikbud. Seharusnya pemerintah pusat tidak tinggal diam menghadapi protes kalangan orangtua siswa.

“Orangtua siswa banyak yang protes, tapi Kemdikbud diam saja. Dibawah pada ribut kok Kemdikbud malah diam. Padahal kebijakan sepenuhnya ada di tangan Kemendikbud,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER