PERTANIAN

Kementan Terus Kontrol Bibit DOC Lewat Wasbintak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mengawasi dan mengontrol mutu bibit Day Old Chick (DOC) lewat program Pengawas Bibit Ternak (Wasbitnak). Karena, untuk bisa menghasilkan ayam potong (Live Bird) yang baik dan bermutu berawal dari bibit DOC yang juga harus bermutu.

Selain itu, bibit DOC ayam ras yang beredar dan dipelihara oleh peternak berasal dari pembibitan-pembibitan yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena jumlahnya cukup banyak, tentunya perlu dilakukan pengawasan maupun kontrol.

“Wasbintak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan benih dan bibit ternak,” ujar Ketut, Rabu (8/7).

Dijelaskan Ketut, Wasbintak terdiri atas Pengawas Bibit Ternak Pusat, Pengawas Bibit Ternak Provinsi dan Pengawas Bibit Ternak Kabupaten/Kota. Ia juga memastikan proses pengawasan ini tetap sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Sesuai amanat Pasal 13 ayat (6), (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 junto Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 59 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak dalam pengawasan peredaran benih dan bibit ternak dibutuhkan petugas pengawas bibit ternak yang kompeten, profesional, dan berdaya saing.

Ketut menerangkan di dalam Permentan 32 tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, juga disebutkan pada pasal 13 ayat (1) setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terkadreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.

Sementara dalam Permentan 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak, pada pasal 5 dikatakan, pengawasan benih atau bibit harus dilakukan mulai dari proses produksi sampai dengan hasil produksi.

“Pelanggaran terhadap mutu produk yang beredar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang belaku, yaitu teguran tertulis, penghentian produksi sampai dengan pencabutan izin usaha, sebagaimana amanah Permentan 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak,” papar Ketut.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono, mengungkapkan, pada bulan Juni dan Juli 2020 ini, sudah menugaskan Wasbintak untuk melakukan pengawasan kepada setidaknya 20 perusahaan pembibitan ayam ras. Ia memastikan, pengawasan terhadap aspek produksi ini dilakukan secara preventif dan represif.

Pengawasan preventif dilakukan dengan cara melihat kesesuaian proses produksi dalam menerapkan cara pembibitan yang baik dengan Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik dan Pedoman Penetasan Yang Baik serta kesesuaian hasil produksi benih atau bibit sesuai SNI bibit DOC. Sementara, pengawasan represive dilakukan apabila diduga terjadi penyimpangan terhadap persyaratan mutu bibit DOC.

Sugiono melanjutkan, pengawasan aspek peredaran dilakukan di pos-pos lalu lintas ternak. Kemudian, pengawasan kelengkapan dokumen, di antaranya dilakukan terhadap rekomendasi lalu lintas ternak, surat keterangan kesehatan hewan, sertifikat LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) benih atau bibit, kesesuaian kemasan dengan standar kemasan menurut jenis.

“Lalu melihat kesesuaian alat angkut dengan standar pengangkutan, di antaranya fasilitas pengangkutan serta penataannya menurut jenis kesesuaian kondisi fisik sampai dengan pengguna sesuai dengan SNI atau PTM, serta kesesuaian label dengan benih atau bibit yang ada dalam kemasan,” imbuh Sugiono.

Diketahui, pelaksanaan pengawasan ini dilalukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Harapannya, produsen bibit DOC akan selalu menghasilkan bibit DOC yang bermutu, sehingga peternak mendapatkan keuntungan dalam beternak ayam potong tersebut serta tentunya produk ayam potong terjamin sampai di tangan masyarakat.

“Saya kira, pengawasan bibit DOC ini memang perlu terus dilakukan, baik dilakukan secara berkala maupun tidak,” tutur Sugiono.

Recent Posts

Kementerian UMKM Gandeng YDBA Gelar ToT Lembaga Inkubator Wujudkan Ekosistem Wirausaha Inklusif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Yayasan Dharma Bakti Astra…

7 menit yang lalu

Minta Pemerintah Tertibkan Travel Nakal, DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Haji Non-Prosedural

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq memberikan perhatian terhadap maraknya praktik keberangkatan…

3 jam yang lalu

Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 2025, Ini Layanan yang Disiapkan!

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M segera mamasuki tahap kedatangan jemaah…

4 jam yang lalu

Jasamarga Metropolitan Tollroad Gelar Operasi Bersama Tertibkan Kendaraan ODOL di Ruas Tol Janger

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan terkait Over Dimension & Over Load…

6 jam yang lalu

Haji 2025, Senyum Jemaah Menjadi Energi Petugas di Bandara Madinah

MONITOR, Jakarta - Siang itu, panas begitu terik menyengat di Madinah, tidak ada hembusan angin.…

9 jam yang lalu

Menag: Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat atas terpilihnya Kardinal Robert Francis Prevost…

10 jam yang lalu