Selasa, 16 April, 2024

Pengamat Yakini RUU Ciptaker jadi ‘Magnet’ Investor ke Indonesia

MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) diyakini akan mendatangkan investasi dan membuka lapangan kerja. Bahkan, RUU ini dinilai dapat menjadi solusi pemulihan ekonomi pasca krisis akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.

Hal ini disampaikan Pengamat Ekonomi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Aldrin Herwani, kepada awak media, di Jakarta, Senin (6/7). Ia berpandangan, RUU Ciptaker dapat menjadi salah satu terobosan pemerintah di bidang regulasi. Terlebih, sambung dia, semangat RUU a quo untuk memangkas kerumitan investasi yang selama ini terjadi.

Aldrin mengatakan, saat ini banyak investor yang sedang mencari peluang dan tempat aman untuk berinvestasi.

“Investor tentu ingin menanamkan modalnya di negara yang regulasinya ramah terhadap investasi,” sebut dia.

- Advertisement -

Dibandingkan negara tetangga di kawasan ASEAN, imbuh dia, Indonesia termasuk negara yang paling tidak kompetitif dalam perkara investasi. Pernyataan Aldrin ini didukung data Bank Dunia yang menyebut Indonesia berada di peringkat 73 terkait skor kemudahan bisnisnya.

“Terpuruknya skor kemudahan bisnis di Indonesia tidak terlepas dari tumpang tindih regulasi. Kondisi ini bisa diperbaiki melalui pengesahan RUU Cipta Kerja,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Aldrin, payung hukum Omnibus Law yang bersifat sapu jagat diyakini bisa memangkas tumpang tindih regulasi yang merugikan.

“Kalau RUU Cipta Kerja disahkan sekarang, saya yakin investor akan lari ke kita. Lapangan kerja terbuka dan tingginya angka pengangguran akibat pandemi Covid-19 ada solusinya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER