Rabu, 8 Mei, 2024

Pemprov DKI Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa Selama PSBB Berlangsung

MONITOR, Jakarta – Selama pemberlakuan PSBB masih berjalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menggratiskan biaya sewa bagi masyarakat yang tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Kebijakan menggratiskan biaya sewa rusunawa ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020, tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Pergub tersebut terbitkan pada 26 Juni 2020. Berdasarkan pergub tersebut, tarif sewa rusunawa digratiskan mulai 13 April 2020, dimana diterapkannya PSBB di Ibu Kota sesuai penetapan bencana nasional Covid-19. Tarif sewa rusunawa akan digratiskan sampai status bencana nasional Covid-19 dicabut.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan pembebasan tarif tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik.

- Advertisement -

“Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik, terhitung tanggal 13 April 2020 sampai berakhirnya Keppres RI Nomor 12/2020,” kata Sarjoko saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan tarif sewa tempat usaha yang ada di rusun. Pembebasan atau penggratisan tarif sewa ini diberikan secara otomatis melalui sistem.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB transisi sampai 16 Juli mendatang. PSBB Transisi diperpanjang usai dilakukan evaluasi terhadap PSBB sebelumnya. Dengan demikian semua kegiatan dalam kapasitas tertentu akan dibagi dua menjadi 50 persen.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER