MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah ‘berperang’ dengan PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) selaku pengelola Golden Crown Karaoke, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihak PTUN Jakarta pun mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan Golden Crown atas atas pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Melihat hal ini, pemerhati hiburan malam di Jakarta Tete Martadilaga meminta pihak Pemprov DKI dan Pengelola Golden Crown atau PT MAS tak saling ego dan saling gugat.
“Masing-masing pihak harus legowo. Ini bukan soal menang kalah. Yang paling penting untuk diperhatikan, masalah hajat hidup ribuan orang yang cari nafkah di Golden Crown,” ujar Tete saat dihubungi wartawan, Senin (6/7).
Menurut Tete, pemerintah dan pengusaha jangan terjebak pada ego masing-masing dalam menghadapi putusan PTUN dalam sidang yang digelar secara virtual pada tanggal 2 Juni 2020.
“Putusan sudah final. Itu Hakim tentu punya pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan. Jadi, putusan itu harus kita hormati,” tegasnya.
Lanjut Tete, Pemprov dan manajemen Golden Crown seharusnya duduk bersama untuk memikirkan nasib para pekerja dan UMKM yang selama ini berusaha di sekitar tempat usaha itu.
Seperti diketahui, dilansir dari laman resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan PT Mahkota Aman Sentosa dan membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020.