PARLEMEN

RUU HIP Tetap Dipertahankan, Partai Gelora Sebut DPR Kehilangan Orientasi

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik, menilai DPR RI telah kehilangan orientasinya dengan tetap mempertahankan rancangan undang-undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Hal itu menanggapi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta DPD RI dalam Rapat Kerja (Raker), Kamis (2/7) yang mengeluarkan 16 RUU dari serta melakukan penambahan dan penggantian RUU di Prolegnas 2020.

Sementara RUU HIP tidak tetap dipertahankan untuk dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.

“Padahal RUU HIP telah menyebabkan pembelahan kohesi sosial masyarakat, dan memperlemah kekuatan kebersamaan dalam rangka penanganan krisis akibat dampak pandemi Covid-19,” kata Mahfuz kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (3/7).

Mantan Ketua Komisi I DPR ini menegaskan, RUU HIP tidak dibutuhkan oleh masyarakat saat ini. Masyarakat, lanjutnya, lebih membutuhkan peran parlemen sebagai wakil rakyat dalam membantu pemerintah agar segera keluar dari krisis akibat pandemi.

“DPR mestinya faham, apa sih yang dibutuhkan masyarakat sekarang. Masyarakat tidak butuh RUU HIP, tapi butuh bagaimana peran DPR membantu pemerintah dan membantu masyarakat agar segera keluar dari krisis,” serunya.

Dalam kesempatannya itu, Mahfuz mengaku tidak faham, alasan DPR tetap mempertahakan RUU HIP untuk dibahas. Yang dia tahu, RUU tersebut bukan usulan pemerintah, tapi merupakan inisiatif DPR dari sebagian pihak dan fraksi.

“Apa tujuannya dan targetnya, kita juga tidak tahu,” ketus dia.

Dengan keputusan itu, ia berpandangan, secara nasional DPR dan pemerintah telah kehilangan orientasinya, yang seharusnya bahu membahu fokus mengatasi krisis saat ini.

“Dampak Covid-19 tidak hanya masalah kesehatan, tapi juga masalah ekonomi. Pertumbuhan ekonomi kita, menurut BPS minus 7 persen,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap DPR lebih fokus lagi dan kongkret membantu pemerintah untuk mengatasi dampak krisis akibat pandemi Covid-19.

“Contoh, misalnya soal biaya rapid test mahal. Kenapa DPR tidak membahas kebijakan yang mengikat pemerintah agar biayanya digratisin atau disubsidi. Atau membahas insentif ke masyarakat seperti UMKM yang sekarang diserahkan ke perbankan.”

“Padahal kalau ada rekstrukturisasi, bisa terjadi gelombang kolaps UMKM secara bersamaan,” pungkasnya.

Recent Posts

Kapuspen TNI Buka Penataran Penerangan Terintegrasi Puspen TNI 2025

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membuka secara resmi Penataran Penerangan Terintegrasi…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung Industri Jasa Laundry Tingkatkan Daya Saing

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung industri jasa laundry untuk…

5 jam yang lalu

DPR Setuju RUU Haji Disahkan Jadi UU, Kementerian Haji Bakal Dibentuk

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019…

6 jam yang lalu

Menteri UMKM Dorong Mahasiswa Ciptakan Peluang Usaha Hadapi Tantangan Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong para mahasiswa…

7 jam yang lalu

Puan Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Istana

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada 141 tokoh bangsa…

7 jam yang lalu

Minat Pendidikan Vokasi Tinggi, Kemenperin Buka Kelas Baru

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur merupakan kontributor utama terhadap perekonomian nasional. Agar mampu menjaga kinerja…

9 jam yang lalu