MONITOR, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan sikap DPR yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU–PKS). Bahkan, RUU tersebut ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
Dalam laman resminya, Komnas Perempuan menilai kalangan legislatif belum sepenuhnya memiliki keberpihakan terhadap korban kasus kekerasan, terutama perempuan.
“Penundaan berulang ini dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota DPR RI belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual,” demikian keterangan yang dikutip dari Twitter Komnas Perempuan, Kamis (2/7).
Kendati ditarik, Komnas Perempuan tetap mendorong agar DPR melaksanakan komitmennya untuk dengan sungguh-sungguh membahas RUU–PKS ini di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan.
Sebagaimana diketahui, RUU-PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak tahun 2014. Saat itu, RUU ini bahkan menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…
MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…
MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…
MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…