Ratusan massa melakukan long march menuntut RUU PKS disahkan
MONITOR, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan sikap DPR yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU–PKS). Bahkan, RUU tersebut ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
Dalam laman resminya, Komnas Perempuan menilai kalangan legislatif belum sepenuhnya memiliki keberpihakan terhadap korban kasus kekerasan, terutama perempuan.
“Penundaan berulang ini dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota DPR RI belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual,” demikian keterangan yang dikutip dari Twitter Komnas Perempuan, Kamis (2/7).
Kendati ditarik, Komnas Perempuan tetap mendorong agar DPR melaksanakan komitmennya untuk dengan sungguh-sungguh membahas RUU–PKS ini di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan.
Sebagaimana diketahui, RUU-PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak tahun 2014. Saat itu, RUU ini bahkan menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas bencana kebakaran hutan dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespon cepat penanganan banjir dan tanah…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan peran…