Ratusan massa melakukan long march menuntut RUU PKS disahkan
MONITOR, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan sikap DPR yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU–PKS). Bahkan, RUU tersebut ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
Dalam laman resminya, Komnas Perempuan menilai kalangan legislatif belum sepenuhnya memiliki keberpihakan terhadap korban kasus kekerasan, terutama perempuan.
“Penundaan berulang ini dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota DPR RI belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual,” demikian keterangan yang dikutip dari Twitter Komnas Perempuan, Kamis (2/7).
Kendati ditarik, Komnas Perempuan tetap mendorong agar DPR melaksanakan komitmennya untuk dengan sungguh-sungguh membahas RUU–PKS ini di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan.
Sebagaimana diketahui, RUU-PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak tahun 2014. Saat itu, RUU ini bahkan menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.
MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Sukamta menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus…
MONITOR, Jakarta - DPR RI disebut memiliki hak dan kewenangan untuk mempertanyakan langkah-langkah yang diambil…
MONITOR, Jakarta - Transformasi pendidikan berbasis STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) menjadi kunci bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad…
MONITOR, Banten - Badak LNG menjalin kolaborasi dengan INPEX Masela, Ltd., anak perusahaan dari INPEX…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pemantauan hilal (rukyatulhilal) untuk menentukan awal Zulhijah…