MONITOR, Jakarta – Kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Jakarta sudah resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2020 ini. Aturan ini berlaku efektif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019.
Ya, masyarakat di Ibu Kota diharapkan tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk keperluan di pusat perbelanjaan, toko swalayan hingga pasar-pasar tradisional.
“Ingat-ingat! Mulai hari ini, 1 Juli 2020 berlaku efektif Pergub 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat,” imbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui laman resminya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dari tahun 2017 hingga 2018, total sampah di TPST Bantar Gebang setiap harinya mencapai 7.500 ton. Dari jumlah tersebut, 14,02 persen merupakan sampah plastik.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi masyarakat saja, Pemprov DKI dengan tegas akan memberikan sanksi administratif bagi pengelola mall, tokol swalayan dan pasar rakyat yang melanggar aturan tersebut.
Diantaranya, mulai dari sanksi teguran tertulis, uang paksa sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.