Jumat, 22 November, 2024

Pilkada di Tengah Pandemi Corona, Apakah Akan Sukses?

Oleh: Indriawan*

Seluruh dunia mengalami fenomena yang sama baru baru ini, ketika Wabah virus Corona yang ada di Wuhan, China sebagai negara yang terdampak pertama kali mulai menyebar ke luar negara lain. Tak lama kemudian setelah organisasi kesehatan dunia (WHO) mengumumkan bahwa Corona Virus disease (Covid-19) sebagai pendemi global pada 11 Maret 2020, karena penyebarannya yang cukup signifikan di setiap negara.

Dalam waktu kurang dari tiga bulan, virus Corona telah menginfeksi lebih dari 126.000 orang di 123 negara, dari Asia, Eropa, AS, hingga Afrika Selatan. Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak wabah virus Corona (Covid-19), pemerintah lewat Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 mencoba bertarung melawan ganasnya Covid-19.

Covid-19 sangat berdampak bagi sendi-sendi kehidupan masyarakat di Indonesia, dari mulai pendidikan,ekonomi, sosial dan politik. Pemerintah dalam menangani pencegahan covid-19 lewat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, mencoba menangani fenomena ini dengan cara membuat sebuah kebijakan, salah satunya Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB).

- Advertisement -

Pembatasan sosial ini diterapkan di berbagai wilayah, yang memang memiliki angka yang cukup tinggi orang yang positif Covid-19. Sementara itu, Pandemi Covid-19 ini juga mempengaruhi sektor pendidikan yang akhirnya anak sekolah harus tetap sekolah dirumah via daring.

Akhirnya fenomena ini menjadi sebuah tantangan bagi seluruh elemen bangsa di tanah air. Kemudian dalam waktu dekat ini, pemerintah mulai menerapkan kebijakan yaitu “new normal” tatanan hidup baru, yang perlahan mulai membuka kembali pusat perbelanjaan, stasiun dan sebagainya. Kebijakan inipun sangat berdampak pada demokrasi kita. Salah satunya pilkada serentak 2020 kembali dilanjutkan.

Tak bisa dipungkiri sebagai negara yang menganut konsep Trias Politika, merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai Negara, di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu Negara tidak boleh dilimpahkan pada suatu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Secara implisit negara Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan sesuai teori trias politika yang dianut oleh Montesquieu. dimana adanya pembagian kekuasaan politik, yang nantinya akan mengadakan sebuah seleksi kepemimpinan politik dengan melakukan pemilihan umum (pemilu). Tapi, pemilu kali ini ada yang berbeda, karena berlangsung ditengah Pandemi Covid-19.

Sejak diputuskannya peraturan oleh Pemerintah dan DPR, pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Keputusan ini sebelumnya telah mendapat saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebagai payung hukumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada 4 Mei 2020.

Itu tandanya alarm sudah berbunyi,Tahun ini akan menjadi tahun politik, dimana pilkada serentak dilangsungkan di tiap-tiap daerah. Sejak tertundanya tahapan-tahapan dikarenakan agar mencegah penularan virus Corona secara masif, kurang lebih dua bulan lamanya. Lalu, Pada tanggal 14 Juni penyelenggara pemilu mulai mengaktifkan kembali tahapan-tahapan yang telah tertunda.

Meskipun ditengah pendemi Covid-19 pemilu harus tetap dilangsungkan dengan harus memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan dalam (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 Penyelenggara dan masyarakat sebagai peserta pemilu juga harus diperhatikan, dengan didukung alat penunjang kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian mengatakan, pemilu merupakan titik penting dalam sebuah negara demokrasi. Mengingat bahwa pergantian kepemimpinan politik dalam sebuah negara demokrasi adalah semangat baru, Demi terciptanya gagasan atau ide baru yang akan mewujudkan cita-cita dan mensejahterakan masyarakat.

Wajah pemilu tahun ini sangat berbeda, dikarenakan pemilu ini diadakan ditengah masifnya penyebaran Covid-19. Tantangan terbesar bagi Badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) dan komisi pemilihan umum (KPU) sebagai penyelenggara adalah meyakinkan masyarakat dan penyelenggara bahwa tidak akan ada yang terkena dampak dari penyebaran virus Corona ini.

Seringkali disampaikan bahwa KPU dan BAWASLU sebagai penyelenggara, itu mempunyai tugas tambahan yakni memperhatikan protokol kesehatan, baik petugas penyelenggara maupun masyarakat.

Tugas non elektoral ini diemban oleh penyelenggara agar masyarakat merasa aman dan tenang ketika melakukan pemilihan. pemerintah mewajibkan penyelenggara Melakukan pencegahan Covid-19 dengan cara menyediakan perlengkapan kesehatan seperti APD, Face Shield, masker dan sebagainya sebagai alat pelindung dan pencegahan diri dari wabah virus Corona (Covid-19) dan juga penerapan protokol kesehatan Seperti social distancing, membuat tempat cuci tangan disetiap tempat pemungutan suara (TPS) dan sebagainya.

Rekonsiliasi pilkada, dalam mewujudkan pemilu yg berintegritas

Tantangan terbesar yang ada dalam pemilu kali ini sangat berat, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana tidak, pemilu kali ini akan di gelar ditengah rasa khawatirnya masyarakat, rasa takutnya masyarakat akan pandemi Covid-19.

Penyebarannya yang cukup masif di berbagai wilayah di Indonesia yang menjadi titik persoalan. Dengan ini pemerintah maupun penyelenggara KPU dan BAWASLU, lalu ada berbagai stakeholder harus berpegangan tangan (Rekonsiliasi) pilkada agar mewujudkan pemilu yg berintegritas.

Hal pertama yang harus di perhatikan adalah kesehatan masyarakat sebagai peserta pemilu dan KPU dan BAWASLU sebagai penyelenggara yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Agar terjamin tidak akan terkena dampak dari penyebaran Covid-19.

Dalam setiap tahapan pemilu penyelenggara harus mampu memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan di masyarakat maupun penyelenggara itu sendiri. Seperti APD, Face Shield, masker, sarung tangan dan sebagainya.

Serta peran stakeholder, seperti petugas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 harus mampu meyakinkan masyarakat, memotivasi masyarakat, agar tidak terlalu khawatir dan takut lalu kemudian dijamin kesehatannya oleh Pemerintah. Bersatunya pemerintah, penyelenggara, masyarakat maupun stakeholder akan menjadi kunci suksesnya pemilu pada tahun 2020 ini. Pendemi Covid-19 dapat di cegah dan pemilu tetap berjalan.

Hal kedua yang harus diperhatikan, harus adanya langkah starategis dari pemerintah agar mencegah resiko penularan, seperti mengurangi jumlah peserta pemilih yang tadinya jumlah peserta pemilih di satu TPS 800 menjadi setengahnya.

Artinya, pemerintah lewat penyelenggara menambah jumlah TPS, dengan demikian akan menghindari kerumunan yang terlalu besar yang menjadikan suksesnya pemilu dengan penerapan social distancingnya.

Selain itu, dengan menjamin kesehatan dan keselamatannya peserta pemilih dan petugas penyelenggara di setiap TPS harus di hadiri oleh petugas Gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus disease (Covid-19) atau dihadiri satu atau dua orang perwakilan dari kementerian kesehatanuntuk penanganan cepat jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Pemerintah jangan irit anggaran, nyawa manusia taruhannya.

*Penulis merupakan, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Periode 2017, Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Cirendeu dan sekarang sebagai Staff Bidang Hukum dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu, Kecamatan Setu

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER