Senin, 25 November, 2024

Asosiasi Jurnalis Video Imbau Netizen Hindari Konten Asusila

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Video (AJV) Syaefurrahman Al-Banjary mengimbau, para netizen dan jurnalis media apapun untuk tetap berhati-hati dan tidak sembarang memposting informasi baik gambar, narasi kata-kata maupun video yang mengandung unsur kesusilaan untuk meraih penonton.

“Coba kalau kasus itu menimpa isteri anda, anak anda atau ibu anda, bagaimana perasaan anda.?” ungkap Syaefurrahman di Jakarta, Kamis (25/6/20).

Ia mengomentari, postingan seorang wanita berdiri tanpa busana di pinggir jalan di Surabaya, dan belakangan diketahui wanita itu adalah seorang dokter yang dilaporkan sedang depresi. Video ini ditayangkan di youtube dan media media online.

Video itu pertama kali diunggah melalui akun twitter @filipus_nove. Polrestabes Surabaya sudah mengkonfirmasi bahwa pengunggah video itu sudah ditangkap di Jakarta Barat Sabtu (20/6).

- Advertisement -

Syaefurrahman mengingatkan bahwa eksploitasi kesusilaan dalam dua jurnalistik maupun media sosial dilarang sehingga harus dihindari. Larangan itu antara lain terdapat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008 pasal 27 yang menyatakan, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Larangan serupa (mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik) mengenai perjudian, bermuatan pencemaran nama baik, penghinaan, pemerasan dan pengancaman. Ancaman pidana melanggar pasal 27 adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Asosiasi Jurnalis Video yang baru berdiri bulan Februari 2020 merasa perlu mengingatkan kepada netizen dan jurnalis media apapun untuk tetap berhati-hati dan tidak sembarang memposting informasi baik gambar, narasi kata-kata maupun video.

“Kasus wanita tanpa busana di Surabaya memang bukan produk jurnalisme. Tapi bisa menjerumuskan jurnalis jika ikut-ikutan memberitakan tanpa etika. Bagi netizen video yang ingin bergabung dalam AJV, akan ada pembinaan kepada anggota bahkan advokasi dan pendampingan hukum jika terjerat kasus ITE. Karena tugas kami adalah melakukan edukasi agar kasus-kasus semacam itu tidak terulang,” kata Syaefurrahman.

Belum lama ini AJV menggelar pelatihan online tentang bagaimana melakukan tugas jurnalisme yang benar. Yang mendaftar mencapai 350 orang dengan beragam latar belakang. Ada mahasiswa, dosen, humas lembaga, netizen sampai ibu rumah tangga dan para blogger. Dikatakan bahwa siapapun boleh menjadi jurnalis, utamanya jurnalis warga. Namun dengan ketentuan dan syarat tertentu. Informasi yang dibuat dan diposting bukan sekadar memenuhi unsur 5 W+ 1 H, tetapi juga aspek lain yakni untuk apa informasi itu ditayangkan.

“Di sinilah pentingnya etika bermedia menjadi penting ditegakkan,” tambahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER